Mohon tunggu...
Maura Maghfira
Maura Maghfira Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Regulasi dan Kebijakan terkait Mata Uang Kripto sebagai Alat Pembayaran di Indonesia

8 November 2017   13:53 Diperbarui: 8 November 2017   14:09 4857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mereka yang menggunakan, menyelenggarakan dan menawarkan barang/jasa terkait Bitcoin memiki tangggung jawab hukum sesuai dengan peran masing-masing. Mereka yang menggunakan Bitcoin dapat diancam dengan ketentuan Pidana Pasal 33 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, melarang :

  • Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran
  • Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau
  • Transaksi keuangan lainnya.

Sehingga mereka yang menggunakan Bitcoin dalam melakukan hal yang disebut di atas dapat diancam dengan ketentuan Pidana Pasal 15 Ayat (1) UU ITE yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelengarakan Sistem Elektronik sebagaimana mestinya, penyelenggara Bitcoin pada dasarnya adalah mereka yang melakukan proses Minningsehingga system Bitcoin dapat berjalan, secara teori mereka yang berpartisipasi dan menjadi peerdalam system tersebut sehingga mereka yang digolongkan sebagai penyelengara wajib untuk memenuhi persyaratan yang terdapat dalam UU ITE dan PP PSTE , bila penyelenggara tidak memenuhi syarat tersebut maka dapat dikenai sanksi administrative sesuai dengan pasal 8 PP PSTE.

Tidak hanya di Indonesia, beberapa pemerintah negara lain juga telah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan mata uang kripto guna menanggapi perkembangan sistem pembayaran menggunakan mata uang virtual dan kripto. Pada saat ini, mayoritas negara yang tidak mengatur kebijakan tentang penggunaan mata uang kripto, di antaranya adalah Alderney, Argentina, Australia, Belgia, Kanada, Cile, Kroasia, Siprus, Denmark, Estonia, Uni Eropa, Prancis, Yunani, Hong Kong, India, Indonesia, Irlandia, Italia, Jepang, Malaysia, Malta, Belanda, Selandia Baru, Nikaragua, Polandia, Portugal, Rusia, Singapura, Korea Selatan, Taiwan, dan Turki. Hal itu tidak mengejutkan di Negara tersebut dikarenakan keberadaaan kriptokokus masih merupakan fenomena yang belum banyak mendapat perhatian masyarakat arus utama dan secara umum, adanya undang-undang umumnya hanya terjadi apabila sebuah fenomena menjadi umum.

Di beberapa negara seperti negara Inggris, Norwegia, Spanyol, Finlandia, Slovenia dan Israel, menggunaka BitCoin sebagai salah satu obyek penambahan pajak karena dinilai sebagai modal.

Adapun Negara-negara yang telah melarang atau membatasi penggunaan bitcoin adalah Thailand, China, dan Islandia. Salah satu Negara yang paling menarik yang menjadikan kripto untuk dikenali sebagai bentuk mata uang yang valid adalah Brasil dimana dinegara tersebut telah adanya Undang-Undang No. 12,865 tanggal 9 Oktober 2013, Pasal 6-VI yang mengatur terciptanya "mata uang elektronik". Hal itu dikarenakam wilayah hukumnya yang tampaknya memanfaatkan konsepdari peraturan keuangan tradisional dan menyesuaikannya untuk penggunaan dengan mata uang virtual.

Dari uraian dan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan system serta penggunaan BitCoindi Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang sehingga BitCoinmerupakan alat pembayaran yang tidak sah menurut peraturan Undang-Undang yaitu berdasarkan Undang-Undang No, 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE), Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Undang-Undang Mata Uang), Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta teori terkait dengan alat pembayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun