Regulasi Pemilihan Kepala Daerah sedang berada dalam posisi dilema, sebab regulasi yang saat ini dipakai dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU No 10 Tahun 2016.Â
Persoalannya terletak dimana? yakni status Pengawas Pemilu pada tingkat Kab/Kota, yang mana dalam UU tersebut masih bersifat adhoc. bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pengawas Pemilu tingkat Kab/Kota bersifat Permanen.Â
Kalau dalam UU yang berlaku saat ini nomenklatur petugas dalam mengawasi tahapan pemilihan Kepala Daerah adalah Panitia Pengawas Pemilu Kab/Kota, sementara kondisi di Kab/Kota tidak ada lagi Panitia Pengawas Kab/Kota, tetapi sudah menjadi Badan Pengawas Pemilu.Â
Selain permasalahan pada legal standing yang termaktub dalam UU tersebut. Persoalan lain juga timbul pada kewenangan yang berbeda antara Panitia Pengawas Pemilu Kab/Kota dengan Badan Pegawas Pemilu Kab/Kota, statu Panita Pengawas mereduksi kewenangan Bawaslu Kab/Kota yang sudah diamanahkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Jelas, Demi berlangsungnya Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah yag berasaskan Jurdil dan Luber, Wakil rakyat harus menyoroti hal ini secara serius dan menetapkan peraturan yang sesuai dengan kondisi atau status baru bagi Badan Pengawas Pemilu Kab/Kota.