Mohon tunggu...
rama putra perdana
rama putra perdana Mohon Tunggu... Pemadam Kebakaran - pekerja dan mahasiswa

PKP-PK Soekarno-Hatta Airport

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pantaskah Pemerintah Menerapkan PPN Sembako di Tengah Pandemi?

29 Juli 2021   16:00 Diperbarui: 29 Juli 2021   17:17 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kabar mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako yang dibutuhkan masyarakat sangat menyita perhatian akhir-akhir ini. Kabar tersebut muncul setelah beberapa media "membocorkan" isi draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 6 Tahun 1983 yang akan dibahas bersama DPR.

Rencana pengenaan pajak ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena pemerintah kembali akan membebani masyarakat dalam kondisi pandemi yang masih berlangsung. Keputusan ini juga dinilai merusak hati nurani karena sebelumnya pemerintah memberikan relaksasi untuk industri otomotif namun akan mengenakan pajak untuk kebutuhan hidup mendasar rakyatnya. Sangat dilematis terlihatnya.

Pemerintah harusnya berfikir ulang dalam pengenaan PPN ini, bukan hanya untuk sembako tapi juga untuk sekolah dan jasa kesehatan. Karena tiga sektor tersebut sangat erat dengan kehidupan masyarakat dan penerapan PPN berarti tidak sejalan dengan jiwa Pancasila yang berkeadilan sosial.

Resiko Politik

Tanpa pengelolaan isu yang taktis, kabar pengenaan PPN yang bercampur aduk dengan masalah pandemi dan semrawutnya penegakan hukum sangat bisa memunculkan ketidakpercayaan publik masyarakat dan bisa menimbulkan kekacauan. Kalau ini terjadi, tentu sangat merugikan pemerintah dan partai-partai koalisinya di masa mendatang.

Pemerintah bisa belajar dari kasus di Malaysia atau negara lain akibat kasus pajak. Tumbangnya PM Malaysia Najib Razak menjadi contoh ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya. Bahkan pemerintah bisa berkaca pada peristiwa perlawanan dan pemberontakan di masa kolonial lalu dimana hampir sebagian perlawanan dipicu oleh kebijakan pajak.

Memang kekacauan atau bahkan jika terjadi pemberontakan adalah satu dan lain hal, namun yang jelas menaikkan tarif PPN akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketidakpercayaan ini bisa berimbas pada kontestasi menuju peta politik 2024 (koalisi bubar, rezim tumbang dan kerusuhan bisa pecah). Itulah yang sebenarnya sangat tidak diharapkan.

Langkah-Langkah

Dari sudut pandang ekonomi, penerapan PPN untuk sembako sangat tidak dianjurkan. Negara yang maju tidak akan mengambil pajak dari kebutuhan dasar karena menyalahi asas kemanusiaan. Ditambah faktor pandemi, pengenaan PPN sungguh menyengsarakan rakyat yang masih hidup dibawah garis kemiskinan.

Pemerintah perlu mencari alternatif pendapatan lain dan melakukan penghematan besar-besaran serta melakukan pengawasan. Pengawasan yang dimaksud adalah bagaimana caranya agar APBN bisa tepat guna dan juga pemberantasan korupsi yang lebih dimasifkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun