Mohon tunggu...
Rama Guna Wibawa
Rama Guna Wibawa Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis terus sampe lupa caranya berhenti, kecuali adzan, makan dan Bucin

Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Isalam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Darurat! Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di Ranah Kampus

24 Januari 2023   08:30 Diperbarui: 24 Januari 2023   08:30 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang perempuan yang tengah mengalami kekerasan seksual, Source : Pixabay

Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, baik diranah publik maupun ranah privat. Sebab terjadinya pelecehan seksual bukan karena cara berpakaian, minyak wangi yang dikenakan, prilaku seseorang dan suara yang mendesah. Melainkan akibat dari tindakan yang juga dimotivasi oleh hasrat seksual yang superior dan memaksa.

Judith Berman dari Advisory Committee Yale College Grievance Board and New York University mendefinisikan pelecehan seksual merupakan tingkah laku seksual yang tidak diinginkan oleh seseorang, baik secara fisik, verbal maupun psikis yang bertujuan untuk merendahkan martabat, intimidasi, hinaan dan paksaan.

Selain itu, Judith Berman menambahkan bahwa tindakan ini rentan penyalahgunaan kuasa, relasi posisi yang menempatkan kedudukan si pelaku untuk memegang kendali superioritasnya, sarat dominasi kuasa.

Hal yang sama, tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Pada pasal 1 mendefinisikan kekerasan sekual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang.

Akan tetapi, mitos yang beredar di kalangan masyarakat bahwa pelecehan seksual dapat terjadi kepada perempuan yang sedang sendirian, pada malam hari, ditempat sepi dan sunyi. Apakah iya ?

Faktanya, Pelecehan justru banyak terjadi di ruang-ruang publik dan tempat umum. Walaupun tempat-tempat ruang publik ramai dengan orang. Namun pelaku tetap melakukan aksi nya tanpa mempedulikan orang sekitar.

Kemudian dipertegas dengan studi kuantitatif yang dilakukan oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) pada tahun 2020 menunjukkan bahwa dari 5 sampai 7 orang pernah mengalami kekerasan seksual dan kebanyakan kasus pelecehan seksual terjadi ditempat umum, yakni di stadion, Mal, transportasi publik,  jalanan umum, terminal, stasiun, kampus atau sekolah.

Menurut data Catatan Tahunan Komnas Perempuan menyebutkan pada tahun 2021, menerima laporan berjumlah 2204 kasus kekerasan seksual, berupa pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan aborsi dan pemaksaan kontrasepsi, baik diranah rumah tangga, personal maupun diranah publik.

Dalam data yang sama sepanjang tahun 2021 jumlah kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan mulai dari pendidikan dasar, menenganh hingga kampus. Lembaga layanan menerima pengaduan kekerasan di lembaga pendidikan berjumlah 213 kasus sedangkan Komnas Perempuan menerima pengaduan kekerasan di lembaga pendidikan sebanyak 12 kasus.

Sungguh darurat, kampus yang seharusnya tempat untuk menimba ilmu malah menjadi sangkar kekerasan seksual. Bahkan Kemendikbudristek membuat survei pada tahun 2020 menyatakan sebanyak 77% dosen mengakui bahwa dikampusnya telah terjadinya kekerasan seksual dan yang tidak melaporkan sebanyak 63%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun