Mohon tunggu...
Rama FatahillahYulianto
Rama FatahillahYulianto Mohon Tunggu... Administrasi - Young

Menjadi penyalur informasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Itu Community Based Correction (CBC) ?

24 Februari 2020   19:41 Diperbarui: 24 Februari 2020   19:52 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : ekasario.blogspot.com

Pemasyarakatan sudah jauh berbeda dengan sistem yang dulu sempat berlaku di Indonesia, yaitu sistem kepenjaraan, kepenjaraan relatif kepada pembalasan kepada orang pelanggar hukum, sehingga dalam pelaksanaannya, mereka hanya membalas dengan cara memberikan hukuman kepada orang yang melanggar tersebut, agar mereka merasakan efek jera dan akhirnya tidak megulangi kembali, begitulah perbedaan yang mendasar antara sistem pemasyarakatan dan sistem kepenjaraan. Sehingga diharapkan adanya keefektikan untuk mereka pelanggar hukum, meskipun harus menanggung konsekuensi atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

Adanya pembaharuan di sistem pemasyarakatan yang digunakan sekarang ini sangat berbeda dengan sistem kepenjaraan yang dahulu, dengan mengedepankan hak-hak narapidana serta menghilangkan budaya kekerasan yang dulu pernah ada di Indonesia. Karena sejatinya, narapidana itu hanya dibatasi kebebasan bergeraknya, mengapa demikian, karena jika orang tersebut dibiarkan di dunia luar, dikhawatirkan akan meresahkan masyarakat dan dunia luar akan terancam atau tidak nyaman, sehingga perlu diadakan penahanan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan begitu, sudah jelas pemasyarakatan yang sekarang sangat mengedepankan hak-hak yang dimiliki narapidana, karena dia juga manusia yang harus dijunjung tinggi haknya.

Hal yang dapat dilakukan adalah melakukan pengamatan dan pengecekan kepada narapidana atas apa yang melatarbelakangi mereka melakukan hal itu, sehingga didapatkan pola pembinaan yang sesuai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) nantinya, atau biasa disebut dengan assessment. 

Hal inilah yang sekarang merupakan garda terdepan pemasyarakatan, dengan assessment tadi pihak pemasyarakatan dapat mengetahui pola pembinaan seperti apa yang dapat diberikan kepada narapidana, karena tidak semua narapidana itu melakukan kejahatan karena latar belakang yang sama, ada yang kekurangan ekonomi, terpaksa, atau memang penyakit. Sehingga dapat dilakukan pembinaan atau rehabilitasi bagi mereka yang memang memerlukan tahap treatment itu.

Community Based Correction atau CBC, hal ini juga dapat dikatakan sangat penting bagi narapidana yang ada dalam Lapas, maksud dari CBC ini adalah mengikutsertakan masyarakat dalam pembinaan narapidana, dengan kata lain adalah jenis program pembinaan bagi narapidana sewaktu mereka menjalani sisa pidananya, mereka diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan pengawasan tertentu. 

Jadi peran masyarakat disini dibutuhkan, jika narapidana hanya mendapat pembinaan dari dalam tembok Lapas, maka mereka tidak akan pernah bersosialisasi dengan dunia luar selama menjalankan masa pidana, berbeda apabila adanya peran serta masyarakat, jadi masyarakat luar bisa datang mengunjungi narapidana atau biasa disebut besuk, atau mengadakan program integrasi (Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga) jadi dengan adanya program tersebut, narapidana harus lolos beberapa persyaratan, diantaranya berkelakuan baik selama 9 bulan sebelum dihitung 2/3 masa pidananya. 

Sehingga narapidana akan terbiasa berbuat baik, dan karakternya akan menjadi lebih baik, atas penghargaan tersebut, narapidana diperbolehkan untuk mengikuti program tersebut, yang memang merupakan hak narapidana. Dapat mengunjungi keluarga atau (Family visit) yang sebelumnya perubahan dari Conjugal Visit. Indonesia lebih maju daripada pemasyarakatan (correctional) di negara lain, karena sudah melegalkan Family Visit atau CMK (Cuti mengunjungi Keluarga). 

Conjugal Visit merupakan hak yang diberikan narapidana untuk melakukan hubungan biologis dengan pasangannya, jika dibandingkan Family Visit, narapidana diberikan haknya untuk mengunjungi keluarga, jadi tidak hanya melakukan hubungan suami istri, tetapi juga bisa melihat kondisi anak, bapak, ibu, dan yang paling penting dapat memulihkan hubungann narapidana dengan masyarakat sekitar. Jadi program ini sudah menjunjung tinggi hak-haknya, dan CBC ini memang sangat diperlukan di pola pembinaan untuk narapidana. 

CBC ini memang sangat diperlukan di pola pembinaan untuk narapidana. CBC tidak terbatas pada altematif pemenjaraan saja, tapi mendorong altematif terhadap pemidanaan itu sendiri. Pemasyarakatan memandang pembinaan tidak hanya dilakukan di dalam lembaga, namun diperlukan lingkungan di luar lembaga dimana narapidana berinteraksi dengan masyarakat hingga diintegrasikan kembali. 

Reintegrasi adalah upaya yang dilakukan untuk memperbesar kemauan masyarakat untuk menerima kembali narapidana dan mengurangi stigma yang sudah beredar di masyarakat tentang keburukan narapidana, sehingga ketika bebas, mantan narapidana diharapkan dapat hidup kembali secara normal sebagai anggota masyarakat. CBC tidak dapat hanya dipahami sebagai pembinaan berbasis masyarakat yang hanya terkait dengan fungsi lembaga pemasyarakatan. 

Namun lebih luas dari pada itu.Pelaksanaan CBC memerlukan koordinasi antar lembaga di daiam Sistem Pemasyarakatan, khususnya antara Balai Pemasyarakatan dengan Lapas. Kualifikasi SDM atau petugas tidak lagi mementingkan keahlian pengamanan, namun keahlian dalam pembimbingan dan pembinaan. Karena itulah yang terpenting agar narapidana mendapatkan pembinaan yang baik atau pelajaran yang nantinya dapat digunakan saat bebas dari Lapas.

Pemasyarakatan memandang bahwa pemidanaan berfungsi untuk mengintegrasikan kembali terpidana dengan masyarakatnya. Tidak lagi berfungsi sebagai media pembalasan dendam korban dan masyarakat melalui instrumen negara. Lalu dengan itulah ada 10 Prinsip Pemasyarakatan, yaitu :

  • Orang yang tersesat diayomi juga dengan memberikan kepadanya bekal hidup sebagai warga yang baik dan berguna dalam masyarakat.
  • Menjatuhi pidana bukan tindakan balas dendam dari negara.
  • Tobat tidak dapat dicapai dengan penyiksaan melainkan dengan bimbingan.
  • Negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk/lebih jahat daripada sebelum ia masuk lembaga.
  • Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan daripadanya.
  • Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana tidak boleh bersifat mengisi waktu, atau hanya diperuntukkan kepentingan jawatan atau kepentingan negara sewaktu saja.
  • Bimbingan dan didikan hams berdasarkan Pancasila.
  • Tiap orang adalah manusia dan hams diperiakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat.
  • Narapidana hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan.
  • Tersedianya sarana dan sarana (termasuk bangunan) yang memadai dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem.

Itulah pentingnya CBC dalam pemasyarakatan, namun ada beberapa kondisi yang harus diselesaikan dengan baik agar tercapainya visi pemasyarakatan, kondisi over crowded yang kemudian berimplikasi pada tidak terselenggaranya dengan efektif fungsi-fungsi rehabiltasi dan reintegrasi. 

Menyebabkan terabaikannya sejumlah hak dasar tahanan dan narapidana yang harus dipenuhi sesuai standar intemasional maupun instrumen hukum nasional. Budaya tempat penahanan dan penjara, memiliki dampak tertentu pada tahanan dan narapidana. Sehingga perlu adanya peninjauan kembali serta adanya inovasi yang lebih untuk menyelesaikan perkara agar narapidana setelah bebas dapat kembali ke masyarakat dengan baik.  

Pemasyarakatan lebih menjunjung tinggi hak-hak narapidana, meskipun demikian harus dilihat derita yang menyebabkan narapidana mungkin akan mengalami gangguan fisik (kabur) atau gangguan psikis (kejiwaan), jadi dalam pelaksanaannya dapat dilakukan assessment dan pengawasan yang baik, tidak menekan dan tidak terlalu longgar dalam menerapkan pembinaan kepada narapidana, tetapi perlu ada perencanaan pembinaan yang matang sesuai hasil assessment agar pembinaan dapat berjalan dengan baik, serta narapidana yang dibina juga matang secara emosional dan intelektual yang menyebabkan merekadapat diterima kembali oleh masyarakat dengan baik, tanpa adanya deskriminasi apapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun