Mohon tunggu...
I GEDE MADE RAMADIARTHA
I GEDE MADE RAMADIARTHA Mohon Tunggu... -

bisnis , ngomong , nulis , mikir dapet uang . tinggi , ganteng , putih , punya otak briliant.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rencana Tata Ruang Kawasan Suci Pura Agung Besakih

14 Desember 2017   03:35 Diperbarui: 14 Desember 2017   03:39 1162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pura Besakih adalah sebuah komplek pura yang terletak di Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali. Komplek Pura Besakih terdiri dari 1 Pura Pusat (Pura Penataran Agung Besakih) dan 18 Pura Pendamping (1 Pura Basukian dan 17 Pura Lainnya). Kawasan Suci Pura Besakih merupakan kompleks Pura Besakih yang merupakan Pura terbesar di Provinsi Bali, dan diyakini secara spiritual merupakan Pura Kahyangan jagat yang memiliki kedudukan paling utama di Pulau Bali.  Pura Penataran Agung Besakih secara geografis berada di lereng Gunung Agung, dan secara administratif merupakan bagian dari wilayah Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.

Secara detail Kawasan Suci Pura Besakih terdiri dari gugusan 86 buah Pura, yang secara umum dibagi menjadi 18 buah Pura umum, 4 Pura Catur Lawa, 11 Pura Pedharman, 6 Pura non-Pedharman, 29 Pura Dadia, 7 Pura berkaitan dengan Pura Dadia dan 11 Pura lainnya dengan pusatnya di Pura Penataran Agung Besakih, terletak di lereng Gunung Agung, secara administratif masuk wilayah Desa Besakih, Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem. 

Sebagai Pura Utama di Bali, maka Pura Besakih dalam konteks pusat pelayanan spiritual merupakan Pusat Pelayanan Utama, sehingga perlu didukung keberadaan fasilitas dan infrastruktur penunjang agar fungsi utama sebagai pusat pelayanan spirityal utama di Bali dapat berjalan dengan lancer dan nyaman, namun di sisi lain tingkat kesucian kawasan suci Gunung Agung dan Kawasan Tempat Suci Pura Besakih tetap harus dijaga dan ditingkatkan kualitas sarana dan prasarana dalam mendukung prosesi persembahyangan umat.

Tantangan dalam menata ruang kawasan Pura Besakih yang juga sebagai  Kawasan Permukiman Penduduk setempat, dan merupakan Daya Tarik Wisata dan Kawasan Cagar Budaya adalah pengaturan Zonasi Kawasan Suci Gunung Agung dan Zonasi Radius Kawasan Tempat Suci Pura Besakih yang dapat mengakomodasi semua kepentingan, namun tetap berada pada koridor pelestarian  terhadap nilai-nilai kesucian kawasan, kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat  lokal sebagai pengempon utama pura. 

Kawasan Tempat Suci Pura Besakih dan Kawasan Gunung dalam Perda No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029  merupakan Kawasan Strategis Provinsi Bali dari sudut kepentingan sosial Budaya. Di lihat dari posisinya, Kawasan  Suci Pura Besakih  merupakan gabungan dari Kawasan Suci Gunung Agung dan Kawasan Tempat Suci Pura Besakih (beserta pesanakannya). 

Isu terakhir yang mencuat mengenai sorotan publik terhadap Kawasan Suci Besakih berkaitan dengan ditetapkannya Kawasan Suci Besakih sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dalam PP. Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional (RIPPARNAS), oleh masyarakat Bali dinilai kelak akan dapat menodai nilai-nilai kesucian Kawasan Suci Besakih dan tidak sinkron dengan statusnya sebagaai kawasan suci yang ditetapkan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali, ini dapat membelokan pola pembangunan yang menjadi tidak selaras dan tidak menjaga nilai kesucian dari keberadaan Pura Besakih kedepannya.

Maka dari itu perlu segera dilakukan sebuah penataan dan pengelolaan Kawasan Suci Besakih, agar dapat mengharmonisasikan semua elemen kepentingan dengan bijak terutama upaya pelestarian kearifan lokal dan budaya Bali, pelestarian lingkungan alam Kawasan Suci Pura Besakih dan tentunya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Besakih dan sekitarnya

Penataan dapat dilakukan melalui penataan zona-zona didalam kawasan, penyediaan fasilitas dan infrastruktur yang handal, serta mewujudkan sistem manajemen dalam pengelolaan kawasan yang optimal, tentu saja ini akan menjadi sebuah tantangan besar bagi sleuruh pihak yang terkait, dimana harus diawali dengan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan sebagai pedoman dalam pengelolaan unruk mengakomodaso tujuan penataan Kawasan Suci Pura Besakih secara menyeluruh.

Permasalahan utama yang harus diperhatikan dalam hal penataan Kawasan Suci Pura Besakih adalah pengaturan Zonasi Kawasan Suci Gunung Agung dan Kawasan Tempat Suci Pura Agung Besakih, pengaturan dari zonasi nantinya harus didukung dengan infrastruktur yang handal dan memadai untuk seluruh kepentingan tanpa mengabaikan upaya untuk tetap menjaga nilai nilai kesucian kawasan dan nilai dari kelestarian lingkungan alam sekitarnya serta peningkatan kesejahteraan dari masyarakat lokal sebagai pengemponutama dari Pura Agung Besakih. 

Terdapat beberapa dokumen yang sudah mengatur mengenai  Materi Teknis dan Raperda RTR Kawasan Suci Pura Agung Besakih telah disusun tahun 2014, namun belum ditindaklajuti dalam proses legalisasi untuk penetapan menjadi Perda karena Dokumen Materi Teknis dan Raperda RTR Kawasan Suci Pura Agung Besakih perlu diharmonisasi dan disepakati dengan stakeholders terkait sekaligus mengakomodasi dinamika  yang berkembang untuk selanjutnya siap diajukan dalam proses persetujuan Substansi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan diagendakan   dalam proses program legislasi daerah provinsi agar kelak dapat dijadikan pedoman dalam pembangunan yang sesuai dengan RTR Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun