Mohon tunggu...
R Hady Syahputra Tambunan
R Hady Syahputra Tambunan Mohon Tunggu... Sales - Karyawan Swasta

Pemerhati Politik Sosial Budaya. Pengikut Gerakan Akal Sehat. GOPAY/WA: 081271510000 Ex.relawan BaraJP / KAWAL PEMILU / JASMEV

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kivlan Zen Ditahan (Juga)?

29 Mei 2019   20:59 Diperbarui: 29 Mei 2019   22:08 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

#KivlanZenDiperiksa #KivlanZenDitahan? #MabesPolriPeriksaKivlan #KivlanTersangkaKasusMakarHoaks

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jendral (purn) Kivlan Zen hari ini, Rabu 29 May 2019 hadir pada pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar dan dugaan penyebaran kabar (hoaks) di gedung Bareskrim Mabes Polri.

Kivlan tampak hadir didampingi kuasa hukumnya DJuju Purwantoro. Kehadiran Kivlan ini adalah pemanggilan kedua sebagai tersangka setelah diketahui Kivlan absen saat pemeriksaan pertama 21 Mei 2019 lalu.

Terseretnya Kivlan Zen ke dalam pusaran kasus hukum setelah dilaporkan oleh Jalaludin, seorang warga Serang Provinsi Banten dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Kivlan dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyebaran kabar bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto pasal 87 dan/atau pasal 163 bis juncto pasal 107.

Ketika ditanya bagaimana tanggapannya atas kemungkinan dilakukan penahanan, Kivlan menjawab akan kesiapannya dan mengaku tidak masalah bila penyidik melakukannya.

"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami tidak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, tidak ada masalah," ujar Kivlan.

Kivlan bahkan menyatakan akan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh penyidik sejauh benar dan adil. Ketika dinyatakan bersalah pun ia akan menerima apa adanya.

Kivlan juga menyatakan akan menegaskan kembali hal yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi yang dipanggil sebelumnya antara lain Permadi dan Lieus Sungkharisma.

"Itu kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan. Kemudian saya sudah dapat Permadi, dan Lieus Sungkharisma sudah menyampaikan apa yang ada saya. Saya akan jawab kembali gitu aja," tegas Kivlan.

Karo Penmas Mabes Polri Brig Jend Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Kivlan hari ini di Bareskrim, menyampaikan ybs diperiksa terkait dugaan tindak pidana makar dan kepemilikan senjata ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun