Mohon tunggu...
Much RamadhanAl
Much RamadhanAl Mohon Tunggu... Lainnya - wkwkwk

hehehe

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penginternalisasian Moral Anti-Korupsi

28 Januari 2021   13:05 Diperbarui: 28 Januari 2021   13:08 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Rizky Satrio Nugroho

Nim: 201810310311089

Sosiologi UMM

Bukan menjadi fenomena baru terkait masalah Korupsi di Negara Berkembang seperti Indonesia saat ini, Pemaknaan maupun peng-internalisasian moral Anti-Korupsi masih sangat diragukan dalam Kabinet Birokrasi pemerintah di Indonesia. Melihat dampak atas adanya tindakan Korupsi dapat berpotensi mengganggu Stabilitas dan Keamanan Masyarakat yang sebenarnya harapan masyarakat ada pada Birokrasi ataupun Insitusi yang terlibat tersebut. Kualitas Birokrasi yang buruk menjadi penghambat atas berkembangnya sebuah tatanan Negara, karena sebenarnya Birkorasi ini sangat berperan penting dalam melaksanakan pembangunan ekonomi dan memengaruhi kehidupan politik Masyarakat.

Secara garis besar fungsi utama dari institusi bagi sebuah masyarakat adalah untuk mengurangi ketidakstabilan dengan menciptakan sebuah struktur yang stabil (namun tidak selalu efisien) untuk proses interaksi antar individu. Namun bentuk yang stabil dari sebuah institusi bukan berarti tidak akan ada perubahan. Institusi dapat berubah dengan adanya konvensi, kode etik dan norma yang baru dan menawarkan pilihan untuk mengevolusi institusi yang ada sebelumnya (North, 1990).

Berpijak pada Perspektif Fungsioanlis dari Sosiologi, dimana Masyarakat dilihat sebagai suatu sistem yang stabil dengan suatu kecenderungan menjaga kestabilan dan keseimbangan. Dengan adanya kasus terbaru yang membuat keheranan publis atas kasus korupsi oleh Menteri Sosial Juliary Batubara atas kasus korupsi dana Bansos dan Kasus Edhy Prabowo dengan kasus korupsi mengenai Suap atas perizinan ekspor benih lobster. Melihat dari beberapa kasus tersebut sikap tegas dalam melawan maupun memerangi tindakan tidak bermoral tersebut seharusnya ditegakkan oleh pihak yang berwenang dan juga masyarakat itu sendiri, Pengoptimalan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing.

Kewajiban pemerintah maupun media untuk transparansi terhadap pemberitaan sejumlah kasus tersebut masih belum bisa dikatakan dengan gamblang, dimana seharusnya keterbukaan informasi tersebut ditujukan untuk mengimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menggunakan hak jawab informasi yang tidak benar dari masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun