Mohon tunggu...
Ramadan Dharmawan Putra
Ramadan Dharmawan Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Undip'18

Mahasiswa Fakultas Hukum Undip'18

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ekonomi Merosot Tajam di Tengah Pandemi tapi Kebutuhan akan Layanan Hukum Tetap Tinggi, Mahasiswa KKN Undip Punya Solusinya!!!

30 Juli 2021   21:08 Diperbarui: 5 Agustus 2021   14:31 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tegal (26/7). Sudah bukan rahasia umum jika pandemi Covid-19 mengakibatkan perekonomian masyarakat semakin menurun, hal ini sebagaimana yang dilansir dari kompas.com, berdasarkan survey yang diadakan perusahaan riset pasar Ipsos yang menyatakan bahwa 84% masyarakat mengakui pendapatanya menurun selama pandemi Covid-19 berlangsung, sejalan dengan masalah ekonomi, masalah hukum pun tetap dan selalu dapat terjadi di tengah-tengah masyarakat, baik itu masalah hukum yang mengandung sengketa ataupun yang bersifat non-sengketa, hal ini sebagaimana yang diyakini oleh Cicero, seorang filsuf terkenal dari Roma yang menyatakan bahwa dimana ada masyarakat, disitu ada hukum (Ubi Societas Ibi Ius).

Namun menurut penuturan Ketua RW XI Kelurahan Teglsari, Bapak Nono Taryono, tidak sedikit warga yang masih apatis dan berstigma negatif untuk berurusan dengan pengadilan, sebagai contoh adalah adanya stigma bahwa Hukum Tajam Kebawah tapi Tumpul Keatas atau hukum hanya adil untuk orang-orang yang "berduit", dengan adanya stigma-stigma negatif tersebut, praktis masyarakat menjadi enggan untuk berurusan dengan lembaga Pengadilan meskipun nyata-nyata campur tangan Pengadilan dibutuhkan dalam penyelesaian masalah-masalah hukum yang terjadi di tengah masyarakat.

Berangkat dari permasalahan itu, seorang mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro bernama Ramadan Dharmawan Putra dari jurusan Fakultas Hukum, berusaha untuk memecahkan masalah tersebut dengan menyusun modul pelatihan mekanisme berperkara dan pengajuan bantuan layanan hukum secara gratis di Pengadilan dengan mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait, Program ini rencananya dilaksanakan dalam pertemuan Ibu PKK di RW XI Kelurahan Tegalsari pada tanggal 24 Juli Silam, namun naas, imbas dari diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang biasa disebut PPKM di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Kota Tegal serta adanya instruksi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk melaksanakan kegiatan dan Program KKN secara Online membuat pelaksanaan program ini menjadi terhambat.

Setelah berkoordinasi dengan Ketua RW setempat dan Dosen Pembimbing Lapangan, akhirnya program ini dapat dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2021, dengan memanfaatkan  grup Whatsapp Paguyuban Warga  RW XI, modul yang telah dibuat kemudian dikonversi menjadi berbentuk E-Book yang kemudian juga dipaparkan secara singkat melalui platform Youtube.

Upload materi dan link pemaparan
Upload materi dan link pemaparan

Dengan demikian masyarakat, dalam hal ini khususnya warga RW XI Kelurahan Tegalsari memiliki dua alternatif dalam memilih mana-mana penyampaian materi yang nyaman untuk dilihat dan dipahami.

Program KKN yang dilaksanakan secara daring ini kemudian tampaknya mendapat respon yang cukup positif dari masyarakat, terhitung sampai artikel ini ditulis, sudah terdapat 26 views pada video youtube yang diupload pada grup paguyuban warga RW XI, selain itu, pada data responden kuisioner yang telah dibuat  sekaligus dibagikan pada grup paguyuban warga tersebut, total sudah tda 24 warga RW XI dari RT 01 sampai dengan RT 05 yang ikut menjawabnya dimana dari 24 responden kuisioner tersebut, sebanyak 14 (58,3%) warga menyatakan program ini sangat membantu masyarakat memahami topik yang di bahas, 7 (29,2%) warga menyatakan membantu, dan 3 orang warga menyatakan cukup membantu (12,5%). Sebagai informasi, selain penulis, grup Paguyuban Warga RW XI tersebut memiliki 56 Anggota.

Kritik dan saran juga penulis terima sebagai feedback dari pelaksanaan Program KKN ini, dimana meskipun 21 (87,5%) responden  menyatakan materi dan penyampaiannya sudah disampaikan dengan cukup baik dan mendukung pelaksanaan program ini, terdapat 2 (8,3%) orang responden menyatakan bahwa desain presentasi atau cara pemaparannya kurang menarik dan 1 (4,2%) orang responden menyatakan penulis kurang ekspresif atau terlihat agak kaku saat memaparkan materi. Masukan-masukan tentu sangat bermanfaat bagi penulis, sebagai bahan evaluasi dari program yang telah dijalankan ini.

Data Hasil Kuisioner
Data Hasil Kuisioner

Dengan dilaksanakannya program ini tentu diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaiakan masalah-masalah hukum yang dapat terjadi sewaktu-waktu, tidak terkecuali di masa pandemi Covid-19, yang mana dapat menghindarkan masyarakat dari perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting) serta mewujudkan asas kesetaraan dihadapan hukum (equality before the law) terlepas dari bagaimana kondisi perekonomian setiap subjek hukum yang ada di lingkungan RW XI Kelurahan Tegalsari, khususnya bagi mereka yang secara ekonomi kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun