Mohon tunggu...
Rama Bintang Arwinsyah
Rama Bintang Arwinsyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kreator

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberhentian Tidak Hormat ASN yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi

10 Juni 2022   11:30 Diperbarui: 10 Juni 2022   13:06 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

pemberhentian tidak hormat, tidak efektif dalam mengatasi permasalahan korupsi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). pemberhentian tidak hormat itu sendiri disebabkan karena aparatur sipil negara yang melakukan pelanggaran terhadap NKRI dengan melakukan tindak pidana korupsi

pada tahun 2018-2020 saja jabatan dengan tersangka korupsi tertinggi adalah aparatur sipil negara (ASN). “data dari INDONESIA CORRUPTION WATCH”

menurut guru besar institut pemerintahan dalam negeri Djohermansyah Djohan menyatakan bahwa “saat ini aparatur sipil negara (ASN) memiliki sejumlah permasalahan, dua diantaranya adalah praktek korupsi dalam rekrutmen ASN, dan adanya jual beli jabatan.”

pemecatan tidak hormat, tidak mampu mengatasi kedua permasalahan tersebut. mekanisme yang lebih tepat dalam mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan melakukan reformasi birokrasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) untuk mengatasi masalah korupsi yang mendasar, serta memberlakukan sanksi pidana dan adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak.

dalam hal ini pencabutan haknya adalah hak dalam memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, sehingga aparatur sipil negara (ASN) yang telah melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat kembali menjabat sebagai aparatur sipil negara dan jabatan lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun