"Tembok sistem pendidikan harus runtuh. Pendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa, sehingga anak-anak dari mereka yang punya uang bisa belajar." -Ernesto "Che" Guevara (14 Juni 1928 -- 9 Oktober 1967)
Pendidikan tinggi adalah pendidikan yang menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan tinggi bersifat akademik. Pendidikan tinggi sebagai wadah untuk memperbaiki keadaan ekonominya dari dulu kelas menengah ke bawah menjadi kelas menengah ke atas. Banyak catatan yang membuktikan hal tersebut sebab pendidikan tinggi adalah wadah yang mengantarkan peserta didik ketika lulus memiliki lebih banyak kesempatan bekerja sesuai kebutuhan zaman yang membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas ini hal ini dibuktikan banyaknya lowongan pekerjaan yang syarat minimal adalah Sarjana atau memiliki pendidikan Vokasional. Pendidikan juga adalah bagian dari tujuan kemerdekaan Republik Indonesia yang  termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: "mencerdaskan kehidupan bangsa", tidak lain adalah cita-cita mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas. Ini biasa dikaitkan dengan pendidikan warga negara.
Dengan melihat fakta dan realitas yang ada maka sudah seyogyanya pendidikan tinggi yang murah dan berkualitas dapat diakses oleh semua warga negara. Idealnya, seluruh pembiayaan pendidikan di berbagai jenjang, termasuk bangku kuliah menjadi tanggung jawab negara. Seluruh elemen pendidikan mesti memahami, pendidikan merupakan ranah publik dan ranah negara. Meski demikian, bagi negara Indonesia secara finansial belum mampu sepenuhnya untuk mengakomodasi seluruh pembiayaan pendidikan.
Kekurang mampuan negara bukan berarti negara harus menjadi alasan untuk lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan justru dengan segala instrumen yang ada negara harus membuat kebijakan yang dapat menekan harga biaya kuliah namun operasional kampus tetap dapat berjalan dengan baik. Namun menjadi paradoks adalah ketika pemerintah justru membuat PTN-BH yang malah membuka lebar pintu komersialisasi dunia pendidikan dan semakin membuat negara lepas tangan terhadap kewajibannya.
PTN-BH WUJUD Â NYATA LEPAS TANGAN NEGARA
Tujuan PTN-BH adalah untuk mengkomersilkan pendidikan dan melemahkan peran atau tanggung jawab negara di bidang pendidikan akibatnya negara malah seperti lepas tangan. Pengalaman beberapa PTN besar menunjukkan bahwa biaya pendidikan  lebih mahal dibandingkan sebelum berstatus PTN BH. Hal ini disebabkan oleh pemotongan besar-besaran subsidi yang diberikan dari negara kepada Perguruan Tinggi.
Saat ini saja PTN seperti contohnya ITS menerima 50% dari total penerimaan mahasiswa baru yang otomatis kuota untuk golongan menengah ke bawah bakal berkurang dratis. Ketika memilih jalur mandiri, orang tua ditanya tentang kemampuan membayar biaya masuk yang besarnya bervariasi.Tujuannya tentu untuk menjaring kalangan menengah ke atas atau mereka yang punya uang. Pada akhirnya, menyekolahkan anak bukanlah tentang keterampilan, ini tentang uang. Yang terjadi adalah persaingan finansial antara orang tua, bukan persaingan kemampuan intelektual anak. Komersialisasi pendidikan dengan model berbasis uang  dianggap legal, sehingga pemerintah mengizinkannya.
Perubahan status PTN menjadi PTN-BH yang merupakan pengalihan PTN ke mekanisme pasar. Dengan kata lain, PT adalah penyelenggara pendidikan  sekaligus operator pasar. Barang yang "dapat diperdagangkan" tentu saja adalah pendidikan. Oleh karena itu, otonomi pendidikan tinggi yang dipahami sebagai liberalisasi pendidikan tinggi justru  mengarah pada komersialisasi pendidikan. Ada juga lebih banyak peluang untuk suap dan segala macam hal.
Biaya Kuliah Tinggi-Tinggi Sekali~~
Seperti naik gunung biaya kuliah saat ini juga tinggi-tinggi sekali. Biaya pendidikan tinggi sepertinya bakal terus naik jika tidak ada campur tangan mendalam pemerintah untuk mengatasinya. Biaya pendidikan selalu mengalami kenaikan 10 persen hingga 15 persen setiap tahunnya. Hal tersebut diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laman resminya.