Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 101 x Prestasi Digital Competition (68 writing competition, 23 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

PKRS Itu Bukan Marketing, Advertising, dan Public Relation Rumah Sakit, Jadi Apa ?

5 Juni 2020   20:39 Diperbarui: 5 Juni 2020   20:58 1636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : PKRS itu bukan Marketing, Advertising dan Public Relation I Sumber Foto : dreamstime.com

PKRS sebutan untuk Promosi Kesehatan Rumah Sakit mungkin masih belum banyak yang tau itu apa. Bahkan kata depan Promosi membuat banyak kalangan salah mengerti mengenai PKRS itu sendiri. Karena kata depan 'Promosi' dianggap sebagai unit kerja yang melaksanakan promosi dan pemasaran produk rumah sakit secara hard selling, padahal bukan itu tugasnya.

Layanan PKRS menjadi hal yang sangat penting dalam membangun paradigma sehat di masyarakat yang dikelola oleh penyuluh Kesehatan masyarakat yang berkerja di Rumah Sakit. Salah-satu tujuan dari Pemerintah ialah membangun masyarakat yang sehat jasmani dan rohani.

Pelayanan edukasi Kesehatan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab dan setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

Dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 1 membunyikan bahwa rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan paripurna yang meliputi promotif, preventif, kuratif,dan rehabilitatif.

Dimana dalam UU no 4 tahun 2009 pasal 10 ayat 2 salah satu ruang yang wajib disediakan ialah ruang Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit.

Secara jelas PKRS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Promosi Kesehatan Rumah Sakit.  Dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa Promosi Kesehatan Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat PKRS adalah proses memberdayakan Pasien, keluarga Pasien, sumber daya manusia Rumah Sakit, pengunjung Rumah Sakit, dan masyarakat sekitar Rumah Sakit untuk berperan serta aktif dalam proses asuhan untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan Kesehatan menuju pencapaian derajat kesehatan yang optimal.

Bahkan saat ini Akreditasi Rumah Sakit (SNARS edisi 1.0) telah memasukkan Promosi Kesehatan Rumah Sakit bagian dalam penilaian Manajemen Edukasi dan Komunikasi (MKE 6). Itu kenapa PKRS menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rumah sakit bila ingin terakreditasi Paripurna.

-

Beda Antara PKRS dengan Marketing, Advertising dan Public Relation

Masyarakat rumah sakit baik itu pasien, pengunjung, tenaga medis dan penunjang dan staff rumah sakit acapkali salah mengerti tentang tugas dari PKRS. Mungkin saja masih ada beberapa manajemen rumah sakit yang mengaanggap PKRS itu juga harus mengerjakan marketing, advertising dan public relation.

Sejatinya antara PKRS, Marketing (Pemasaran), Advertising (Periklanan) dan Public Relation (Kehumasan) merupakan studi pendidikan tinggi yang berbeda-beda. Penyuluh Kesehatan Masyarakat dari studi Kesehatan Masyarakat peminatan Promosi Kesehatan (Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku), Marketing dengan studi Manajemen Pemasaran, Advertising dengan studi Periklanan dan Public Relation (Kehumasan) dengan studi Public Relation.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun