Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 100 x Prestasi Digital Competition (67 writing competition, 23 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Jokowi ingin Mengendalikan Jumlah Pecandu Narkoba, tapi IPWL Tidak Laku, Kenapa?

22 Februari 2020   22:13 Diperbarui: 29 Februari 2020   20:19 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Presiden RI Joko Widodo Mengharapkan Pecandu di rehabilitasi I Sumber Foto : laras post

Mereka (pecandu) seperti PSK, anak jalanan, pengemis yang perlu dipaksa untuk masuk panti sosial. Masyarakat yang masuk kategori masalah sosial ini sama seperti pecandu, enggan untuk hidup normal dan harus dipaksa masuk panti sosial. Mereka akan tersadar manfaat rehabilitasi setelah menjalani program dalam kurun waktu tertentu.

Jadi, bagi pecandu dengan berbagai status sosial baik sukarela atau dipaksa masuk rehabilitasi narkoba sebaiknya tidak perlu menggunakan persyaratan seperti masyarakat kategori miskin / tidak mampu. Apakah banyak pecandu narkoba memiliki jaminan kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) ?

Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik), yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Wali Kota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

Menteri Sosial telah menetapkan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Ada beberapa kriteria warga miskin penerima kartu JKN-KIS PBI diantaranya :

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya

Bagi pecandu narkoba unuk membuat Kartu JKN-KIS PBI perlu menyiapkan berberapa dokumen, diantaranya ;

  1. KK dan KTP seluruh anggota Keluarga.
  2. Surat Keterangan tidak Mampu pengantar dari RT, RW Kelurahan kemudian ke menuju kecamatan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  3. Surat pengantar dari puskesmas untuk daftar sebagai peserta BPJS PBI
  4. Tidak perlu rekening bank.

Adapun langkah-langkah prosedur atau langkah-langkah membuat Kartu BPJS PBI

  1. Siapkan Fotocopy KK dan KTP minimal 2 rangkap untuk antisipasi
  2. Minta surat pertanyaan tidak mampu dari RT dan RW dan kelurahan setempat
  3. Membaut SKTM ke Kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari kelurahan.
  4. Pergi ke dinas sosial, dengan membawa berkas di atas, dari dinas sosial pendaftaran BPJS anda akan diurus sampai anda mendapatkan kartu BPJS PBI atau kartu KIS.

Sepertinya harus adanya satu pemikiran dengan Presiden RI mengenai pengendalian pecandu narkoba. Presiden RI, Jokowi menginginkan penurunan jumlah pecandu untuk menyelamatkan generasi. Bawahannya pun harus menyesuaikan dengan visi misi Presiden RI mengenai pengendalian jumlah pecandu dengan rehabilitasi narkoba.

Para birokrat jangan mempersulit mimpi Presiden RI untuk mengurangi jumlah pecandu dengan berbagai peraturan / dalih peraturan yang menghambat. Para pecandu narkoba tidak seperti orang sakit pada umumnya yang berfikir bila nanti saya sakit saya harus ke fasilitas kesehatan. Jangan samakan pecandu dengan orang bukan pecandu yang akan berinisiatif harus memiliki kartu JKN-KIS dan jika sakit saya ke fasilitas kesehatan. 

---------------------------

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun