Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 101 x Prestasi Digital Competition (68 writing competition, 23 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Mobile JKN Ada Fitur Baru, Apakah Anda Sudah Coba?

8 Januari 2020   21:23 Diperbarui: 8 Januari 2020   21:28 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Mobile JKN memiliki fitur baru I Sumber Foto : dokpri

Duduk menunggu antrian sejak sehabis subuh itu yang daku rasakan bulan november 2016. Daku merasakan itu disalah-satu Rumah Sakit besar di Jakarta. Yang daku ingat, meletakkan sendal untuk mengantri. Kami para pengantri duduk sambil menyender menunggu pintu dibuka dan security berucap antriannya sudah dibuka.

Kami pun satu-satu mengantri sesuai berjalan menuju mesin antrian mengambil kertas yang keluar dari mesin itu. Nomor tersebut merupakan nomor antrian pelayanan kesehatan sesuai loket rumah sakit. 

Itu saja antrian mengambil nomor antrian, untuk mengantri dipanggil ke loket daku pun harus mengantri lagi. Kemudian ke poli yang dituju harus mengantri lagi. Tapi itu dulu 3 tahun yang lalu di tahun 2016, apakah tahun ini sudah berubah ?

Layanan antrian rumah sakit sudah berubah dengan hadirnya fitur terbaru Mobile JKN 2020. Sebelumnya Mobile JKN yang dilaunching 2017 sudah ada beberapa kemudahan yaitu mempermudah akses informasi, yang akan diterima masyarakat ; Kemudahan untuk mendaftar dan mengubah data kepesertaan, Kemudahan mengetahui informasi data peserta keluarga, Kemudahan untuk mengetahui informasi tagihan iuran peserta, Kemudahan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, dan Kemudahan menyampaikan keluhan, serta pertanyaan, & jawaban seputar JKN-KIS.

Ada beberapa fitur yang terdapat di Mobile JKN 2017 ) yakni ; Info JKN, Peserta, Lokasi Faskes, Premi ( Bagi Peserta Individu Berbayar / mandiri / Bukan Pekerja ), Pembayaran, Catatan Pembayaran, Cek VA (nomer virtual account ), Pelayanan, Skrinning Riwayat Kesehatan (survey kesehatan untuk  mengetahu resiko penyakit), Ubah Data Peserta, Kartu Peserta, Pendaftaran Peserta, Pengaduan Keluhan dan Pengaturan / Setting.

Bagaimana dengan Mobile JKN 2020 ?

Nah Mobile JKN di tahun 2020 akan mengalami beberapa perubahan menurut Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan. Hal ini ia ungkapkan pada saat ngopi bareng blogger di Hongkong Cafe, Jakarta pada 6 Januari 2020.

Sebelum dirinya menyampaikan fitur-fitur baru yang terdapat dalam Mobile JKN 2020 ada beberapa data yang dipaparkan. FKRTL kerja sama s.d. November 2019 adalah 2.469, terdiri dari 2.220 RS dan 29 Klinik Utama. Sebanyak 723 FKRTL adalah milik Pemerintah Daerah terdiri dari 142 FKRTL milik Pemerintah Provinsi (6%) dan 581 FKRTL milik Pemerintah Kab/Kota (23%)

Persentase Rumah Sakit Yang Sudah Bekerja Sama tahun 2014 – Desember   2019 meningkat 49,91 %. BPJS Kesehatan memberikan aturan kepada mitra untuk memiliki antrian online. Pada tahun 2017 terdapat 510 (25%) RS memiliki sistem antrian elektronik, 2018 sebanyak 944 (43%) RS memiliki sistem antrian elektronik dan 209 sebanyak 1.784 ( 80,36) RS memiliki sistem antrian elektronik.

Selain sistem antrian ketersedian display jumlah tempat tidur juga menjadi perhatian BPJS Kesehatan. Pada tahun 2017 sebanyak 793 (38%) RS memiliki display ketersediaan TT. Tahun 2018 sebanyak 1.085 (49%) RS memiliki display ketersediaan TT. Tahun 2019 1.739 ( 78,33) RS memiliki display ketersediaan TT.

Deskripsi : display ketersediaan tempat tidur di Mobile JKN I Sumber Foto : Mobile JKN
Deskripsi : display ketersediaan tempat tidur di Mobile JKN I Sumber Foto : Mobile JKN
memperkenalkan beberapa fitur baru di aplikasi Mobile JKN. Fitur tersebut meliputi cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan, mendaftarkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), hingga melihat jadwal tindakan operasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun