Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 101 x Prestasi Digital Competition (68 writing competition, 23 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Selebritas Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Pantaskah Kita Permalukan?

20 Juli 2019   13:14 Diperbarui: 23 Juli 2023   15:33 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seseorang menjalani rehabilitasi narkoba. Sumber: Pexels/cottonbro

Bagi kami yang berkerja di rumah rehabilitasi narkoba (tidak hanya di RSKO Jakarta), mereka bukan penjahat tetapi seseorang yang perlu dibantu untuk dipulihkan dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, bagaimana dalam proses pemulihan ini agar mereka tidak lagi mencoba-coba kembali di masa depan. 

Jalan terbaik bagi penyalahguna narkoba ialah di rehabilitasi narkoba bukan di penjara dan tempat kerja daku di RSKO Jakarta memiliki layanannya. Penjara akan membuat mereka sulit bagi para pecandu untuk pulih bukan berarti tidak bisa.

Ada hal yang juga patut diketahui oleh netizen semua, setiap penyalahguna narkoba yang tertangkap tangan oleh pihak berwajib dapat direhabilitasi narkoba. Bila mereka memenuhi syarat-syarat perundangan dan peraturan yang berlaku bisa saja mereka masuk panti rehabilitasi tidak didakwa pidana yang berujung masuk hotel prodeo. 

Pusat layanan rehabilitasi narkoba tersebut yaitu lembaga rehabiltasi medis dan sosial yang dikelola dan/atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional, RSKO Jakarta, Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia (Depkes RI), dan tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri).

Pemangku kebijakan sejatinya memiliki pemikiran untuk tidak selalu memenjarakan pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni dengan layanan rehabilitasi yang kemudian diterbitkan dalam sistem hukum Indonesia. 

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 (Bisa lihat DI SINI). Sebelum surat edaran ini, telah terbit pula Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Presiden Joko Widodo pun membuat gerakan 100.000 pecandu direhabilitasi narkoba.

Berdasarkan penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana dan dapat direhabilitasi sebagai berikut :

  1. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan ;
  2. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir 1, ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari,
  3. Surat uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik.
  4. Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.
  5. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.

____________________________________________

Mari bersikap bijak jangan menggiring opini masyarakat lainnya mempertanyakan kelayakan para celebrity itu apakah layak di rehabilitasi narkoba. Hal ini dihubungkan dengan celebrity di waktu yang lalu menggunakan kembali pada saat mereka sudah kembali ke dunia mainstream (Yang patut dipertanyakan apakah mereka dipenjara atau rehabilitasi ? .. ).

Para celebrity terkspose karena mereka public figure. Kenyataannya jumlah pengguna selain celebrity lebih banyak. Ada sekitar 4 s/d 5 juta pengguna narkoba di Indonesia dari berbagai kalangan dan profesi. 

Pengalaman daku saat berada di rumah rehabilitasi RSKO Jakarta, perbandingan jumlah pasien celebrity dengan pasien pecandu lainnya presentasenya sedikit. Hanya sekitar 1 s/d 3 celebrity dari 40 s/d 80 orang/residence dalam satu periode, bahkan sering kali dalam beberapa bulan tidak ada celebrity yang masuk. Mungkin akan lebih signifikan lagi Rumah Rehabilitasi Lido BNN yang menampung lebih dari 500 orang/residence.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun