Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 101 x Prestasi Digital Competition (68 writing competition, 23 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ibu Kota Indonesia Pindah, Perlukah Memindahkan One Stop Service Bidang Narkoba?

10 Mei 2019   04:28 Diperbarui: 10 Mei 2019   13:19 967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Pemindahan Ibu Kota juga dapat memindahkan one stop service bidang narkoba I Sumber foto : pixabay

Dalam sepekan terakhir pemberitaan menyangkut pemindahan ibu kota negara kita Indonesia begitu marak. Berbagai pemberitaan ini ada sebab yakni ucapan dan kunjungan langsung Presiden RI,Joko Widodo ke Kalimantan tempat dimana calon ibu kota baru akan bertempat. 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro memastikan ibu kota baru yang tengah dikaji tidak didesain sebesar Jakarta. Bahkan, menurut dia, secara skenario ibu kota baru dirancang hanya dihuni untuk 900 ribu sampai 1,5 juta penduduk.

Hal tersebut disampaikan oleh Pak Menteri Bambang dalam diskusi media di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Senin (6/5/2019). Beliau menjelaskan, jumlah penduduk ibu kota baru nanti tak masuk dalam 10 kota dengan penduduk terbesar di Tanah Air.

Nantinya pemerintah menfokuskan membuat ibu kota baru sebagai pusat pemerintahan dan dapat menumbuhkan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut. Pusat pemerintahan memiliki nilai ekonomi yang tak kecil yang akan bisa kemudian menjadi faktor yang menumbuhkan ekonomi di sekitar wilayah ibu kota baru tersebut.

Bila ibu kota Negara pindah apakah One Stop Service di bidang napza/narkoba seperti Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta harus pindah juga!

Pendapat saya sebagai seseorang yang berkerja di RSKO Jakarta menyatakan TIDAK/JANGAN, tetapi sebaiknya membentuk yang baru disana. 

Kenapa begitu? Karena RSKO Jakarta merupakan faskes bidang napza/narkoba pertama berdiri dan tertua di Indonesia dengan nama awal DDU (Drug Dependence Unit) pada tahun 1972. Selain itu Pulau Jawa yang berpenduduk lebih dari 140 juta jiwa membutuhkan layanan kesehatan dibidang napza/narkoba ini. 

Memang dalam setahun terakhir isu kepindahan RSKO Jakarta kencang terdengar. Pemindahan ini karena bangunan dan lokasi saat ini sudah tidak representatif sebagai rumah sakit rujukan nasional di bidang napza/narkoba. 

Baca Juga : RSKO Jakarta Isu Pindah

Tidak hanya itu saja, pemindahan ini juga diakibatkan karena belum ketemu titik temu/solusi atas kepemilikan tanah di atas bangunan RSKO Jakarta yang terletak di Jalan Lapangan Tembak no.75, kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Tanah seluas 1,7 hektar. Dimana tanah tersebut masih dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, sedangkan bangunan Kementerian Kesehatan RI.

Memang untuk sekelas Rumah Sakit Type B dan wacananya akan meningkat menjadi Type A luas tanah 1,7 hektar terbilang kurang, minimal sebagai rumah sakit dengan pasien yang tidak hanya bed rest ada baiknya minimal memiliki tanah seluas 5 hektar. Itu kenapa ada wacana untuk memindahkan RSKO Jakarta sama seperti pemindahan ibu kota Negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun