Wacana yang saat ini didengar oleh seluruh pegawai RSKO Jakarta ialah ke Tangerang dekat Bandara Soekarno Hatta yang berjarak 44 km dari RSKO Jakarta. Untuk itu pegawai RSKO Jakarta menjuluki kepindahan ini bila terjadi "kita pindah ke BELANDA (Belakang Bandara)".
Sebelum wacana pindah ke Tangerang, RSKO Jakarta ada wacana dipindahkan ke salah-satu fasilitas Kemenkes di Salemba yang berjarak 25 km dari RSKO Jakarta. Luas tanah calon tempat pemindahan lebih kecil dari luas tanah RSKO Jakarta, hanya sekitar 1,5 hektar bahkan yang disiapkan 1 hektar saja. Bisa dibilang luas tanah tersebut kurang cukup.
---------------------------------
Buat daku (saya) bila ibu kota Negara pindah ke lokasi lain diluar Jawa, perlu dibentuknya layanan kesehatan dibidang napza di sana. Sebagai warga negara yang dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari Hak Asasi Manusia.Â
Narkoba merupakan masalah bangsa saat ini. Dilansir dari okezone.com (di sini) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat dari 87 juta populasi anak di Indonesia, sebanyak 5,9 juta di antaranya menjadi pecandu narkoba. Mereka jadi pecandu narkotika karena terpengaruh dari orang-orang terdekat.Â
Menurut daku lebih baiknya di ibu kota baru dibuat Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) Bidang Narkoba tidak berbentuk rumah sakit. Bila berbentuk rumah sakit maka akan menjadi dilema seperti yang dirasakan oleh RSKO Jakarta.Â
Buat daku yang pernah bertugas di unit rehabilitasi narkoba sebagai penyuluh kesehatan dan fasility support (pengawas fasilitas), daku melihat terjadi benturan antara layanan/program pemulihan pecandu narkoba dengan mencari profit rumah sakit.Â
Sebagai rumah sakit maka RSKO Jakarta juga harus memenuhi akreditasi dengan persyaratan rumah sakit. Maka secara tidak langsung RSKO Jakarta harus menyesuaikan dengan persyaratan fasilitas dan layanan Rumah Sakit. Berujung akan mengurangi porsi anggaran sebagai one stop service di bidang narkoba/napza baik dari sisi fasilitas, layanan dan anggaran. (bisa lihat di sini)
Untuk itu daku berpendapat sebaiknya di ibu kota baru faskes bidang narkoba/napza berbentuk Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) Bidang Narkoba atau Balai Rehabilitasi di Bidang Narkoba, karena narkoba sudah menjadi masalah utama bangsa jadi perlu ada layanan penanganannya di pusat pemerintahan.Â
Menurut daku, RSKO Jakarta tetap ada di Pulau Jawa dan tetap berbentuk sebagai rumah sakit. Konsep hospital base di bidang narkoba harus tetap ada menjadi salah-satu konsep pendekatan.