Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 101 x Prestasi Digital Competition (68 writing competition, 23 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ibu Kota Indonesia Pindah, Perlukah Memindahkan One Stop Service Bidang Narkoba?

10 Mei 2019   04:28 Diperbarui: 10 Mei 2019   13:19 967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Pemindahan Ibu Kota juga dapat memindahkan one stop service bidang narkoba I Sumber foto : pixabay

Wacana yang saat ini didengar oleh seluruh pegawai RSKO Jakarta ialah ke Tangerang dekat Bandara Soekarno Hatta yang berjarak 44 km dari RSKO Jakarta. Untuk itu pegawai RSKO Jakarta menjuluki kepindahan ini bila terjadi "kita pindah ke BELANDA (Belakang Bandara)".

Sebelum wacana pindah ke Tangerang, RSKO Jakarta ada wacana dipindahkan ke salah-satu fasilitas Kemenkes di Salemba yang berjarak 25 km dari RSKO Jakarta. Luas tanah calon tempat pemindahan lebih kecil dari luas tanah RSKO Jakarta, hanya sekitar 1,5 hektar bahkan yang disiapkan 1 hektar saja. Bisa dibilang luas tanah tersebut kurang cukup.

---------------------------------

Buat daku (saya) bila ibu kota Negara pindah ke lokasi lain diluar Jawa, perlu dibentuknya layanan kesehatan dibidang napza di sana. Sebagai warga negara yang dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari Hak Asasi Manusia. 

Narkoba merupakan masalah bangsa saat ini. Dilansir dari okezone.com (di sini) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat dari 87 juta populasi anak di Indonesia, sebanyak 5,9 juta di antaranya menjadi pecandu narkoba. Mereka jadi pecandu narkotika karena terpengaruh dari orang-orang terdekat. 

Deskripsi : Narkoba merusak Generasi I Sumber Foto : Pixabay.com
Deskripsi : Narkoba merusak Generasi I Sumber Foto : Pixabay.com
KPAI menyebutkan menangani 2.218 kasus terkait masalah kesehatan dan napza yang menimpa anak-anak. Sebanyak 15,69 persen di antaranya kasus anak pecandu narkoba dan 8,1 persen kasus anak sebagai pengedar narkoba. 

Menurut daku lebih baiknya di ibu kota baru dibuat Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) Bidang Narkoba tidak berbentuk rumah sakit. Bila berbentuk rumah sakit maka akan menjadi dilema seperti yang dirasakan oleh RSKO Jakarta. 

Buat daku yang pernah bertugas di unit rehabilitasi narkoba sebagai penyuluh kesehatan dan fasility support (pengawas fasilitas), daku melihat terjadi benturan antara layanan/program pemulihan pecandu narkoba dengan mencari profit rumah sakit. 

Sebagai rumah sakit maka RSKO Jakarta juga harus memenuhi akreditasi dengan persyaratan rumah sakit. Maka secara tidak langsung RSKO Jakarta harus menyesuaikan dengan persyaratan fasilitas dan layanan Rumah Sakit. Berujung akan mengurangi porsi anggaran sebagai one stop service di bidang narkoba/napza baik dari sisi fasilitas, layanan dan anggaran. (bisa lihat di sini)

Untuk itu daku berpendapat sebaiknya di ibu kota baru faskes bidang narkoba/napza berbentuk Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) Bidang Narkoba atau Balai Rehabilitasi di Bidang Narkoba, karena narkoba sudah menjadi masalah utama bangsa jadi perlu ada layanan penanganannya di pusat pemerintahan. 

Menurut daku, RSKO Jakarta tetap ada di Pulau Jawa dan tetap berbentuk sebagai rumah sakit. Konsep hospital base di bidang narkoba harus tetap ada menjadi salah-satu konsep pendekatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun