Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 101 x Prestasi Digital Competition (68 writing competition, 23 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Membuka Tirai Kamar Rehabilitasi Narkoba

20 Januari 2018   19:35 Diperbarui: 21 Januari 2018   10:49 2744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Kamar Perawatan Napza RSKO Jakarta I Sumber : Channel Youtube RSKO

Mungkin itu kenapa Presiden Joko Widodo menggunakan kata 'Narkoba' dalam program 100.000 pecandu di rehabilitasi narkoba agar informasi dan program pemerintah mudah diterima oleh masyarakat. Seharusnya dalam branding sebaiknya rehabilitasi berbasis hospital melakukan hal yang sama, Presiden sudah mencontohkan.

NAPZA merupakan akronim dari Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang merupakan jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan. Jadi RSKO sebagai Rumah Sakit Rujukan Nasional terhadap penanganan pasien ketergantungan NAPZA memberikan layanan secara komprehensif baik itu tindakan medis, penunjang medis, psikososial dan konseling.

Nah, mulai paragraf ini daku menggunakan kata Unit Rehabilitasi Napza, maaf ya Pak Presiden nanti saya disentil boss saya. Unit rehabilitasi napza secara pelaporan merupakan Rawat Inap Rumah Sakit. Bagi daku yang berada disana, rawat inap unit rehabilitasi napza memiliki banyak perbedaan dengan rawat inap RS pada umumnya. Kegiatan luar ruangan  banyak dilakukan oleh pasien di unit rehabilitasi napza RSKO. Bisa dibilang unit rehabilitasi napza sebagai pusat pendidikan perubahan prilaku yang disinergikan dengan layanan rumah sakit.

Bila di rumah sakit pada umumnya yang kita lihat pasien lebih banyak waktu ditempat tidur maka di unit rehabilitasi napza mereka bisa menempati tempat tidur apabila sesuai jadwal yang ditentukan atau kondisi mereka kurang sehat. Pasien dikatakan bed rest apabila sudah dinyatakan / didiagnosa oleh dokter yang bertugas.

Tempat tidur yang digunakan para pasien pun berbeda dengan rumah sakit pada umumya yaitu menggunakan tempat tidur kayu bukan hospital bed. Matras pada tempat tidur pun menggunakan matras spring bed yang biasa dipakai oleh masyarakat umum. Bila di rumah sakit pada umumnya tugas merapikan tenpat tidur dan kamar oleh petugas rumah sakit maka di unit rehabilitasi narkoba merupakan tanggung jawab pasien. Hal ini merupakan bagian dari therapy mereka yaitu tanggung jawab kepada personal things, melatih menjaga kebersihan lingkungan dan mentaati aturan. Tetapi Cleaning Service tetap tersedia untuk membantu sesuai delegasi staff yang bertugas.

Salah-satu isu internal (diri) yang perlu dipangkas oleh para pecandu ialah kurang bertanggung-jawab, jorok, dan menabrak aturan. Didalam kamar di unit rehabilitasi diberikan pembelajaran-pembelajaran, ketiga hal tersebut hanya sebagian dari isu diri yang perlu dipangkas. Adapun isu lain yang perlu dipangkas didalam kamar yaitu berbagi barang (beberapa pecandu ada yg suka menggunakan zat bersama-sama), melakukan sesuatu mengumpat / bersembunyi, berkompromi, manajemen waktu, menggunakan barang orang lain / mencuri, kurang komunikasi, tidak rapih dan masih banyak lagi. Isu-isu tersebut diharapkan sudah mampu ditinggalkan pada saat mereka pulang nantinya.

Didalam kamar pun tersedia AC tetapi hanya dinyalakan 1 (satu) jam sebelum tidur siang dan tidur malam. Pagi hari AC dimatikan dengan hordeng digulung dan jendela dibuka. Ini bagian dari kesehatan lingkungan agar sinar matahari masuk dan memberikan sirkulasi udara. Hal ini akan memberikan pencegahan terhadap penyebaran penyakit melalui udara seperti virus dan bakteri. Tidak hanya itu secara rutin kamar di foging dan strelisasi udara menggunakan alat kesehatan. Bahkan secara berkala di ukur kualitas air minum, kelembaban udara dan kebisingan yang dilakukan oleh profesi Kesehatan Lingkungan.

Unit rehabilitasi napza terdiri dari 4 (empat) bangsal/rumah yaitu Primary House, Special Program House, Female House, dan Re'Entry House bahkan kumpulan praktisi konselor adiksi di luar RSKO memanggil unit rehabilitasi napza RSKO dengan panggilan Halmahera House. Kami di unit rehabilitasi napza untuk ruang perawatan disebut dengan panggilan rumah. Kenapa disebut rumah karena kondisi ruangan dibangun mirip ruangan-ruangan yang ada di rumah yaitu : living room, dinning hall, kitchen, kamar tidur, loundry area, dan kamar mandi.

Setiap pasien akan menempati ruangan yang berkapasitas antara 6 s/d 8 tempat tidur, dimana mereka akan mendapatkan 1 orang dengan 1 tempat tidur. Tidak seperti diberitakan sebeumnya dijejali 1 ruangan / kamar dengan 20 orang. Bahkan selama daku berada di unit rehabilitasi napza belum menemukan RSKO mengalami full kapasitas.

Keluarga pasien bila di rumah sakit pada umumnya bisa mengunjungi pasien setiap hari dan dapat tidur dibawah tempat tidur rumah sakit. Hal tersebut tidak bisa dilakukan di unit rehabilitasi napza RSKO, karena bagi pasien yang sudah masuk unit rehabilitasi napza harus melalui proses pembelajaran terlebih dahulu. Apabila dianggap pantas dan perkembangannya bagus untuk bisa di visit oleh keluarga para pasien baru bisa mendapatkan hak tersebut. Mereka harus mengajukan diri dan belum tentu disetujui oleh tim.

Bila mendapat persetujuan hanya bisa dilakukan 2 (dua) minggu sekali. Hal tersebut merupakan bagian dari theraphy, salah-satunya halnya agar mereka belajar pentingnya peran keluarga bagi mereka agar kedepannya mereka lebih menghargai kehadiran keluarga. Pada saat jadi pecandu narkoba banyak di antara mereka yang mentelantarkan keluarga bahkan melakukan kekerasan fisik dan verbal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun