Mohon tunggu...
Abdurrahman Hakim
Abdurrahman Hakim Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Pemimpin adalah mereka yang mampu menginspirasi dan menggerakkan sekitarnya #Wasekum PA HMI Korkom Univ. Brawijaya Malang

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Perwakilan DPR Panjat Sound System untuk Orasi pada Buruh

3 Oktober 2012   08:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:19 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13492533712124635815

LAGI-LAGI DPR JANJIKAN BURUH - Rabu 3 Oktober Sekitar pkl 12.00 wib, anggota komisi E DPRD DKI keluar dari kantornya untuk menemui para buruh. Dalam orasi singkatnya Rio mewakili institusi DPRD DKI menjanjikan beberapa hal. Kemunculannya ini pun disambut positif oleh para demonstran yang seksama mendengar dan mencatat apa yang dia sampaikan. Berdasar hasil pembicaraan dengan perwakilan buruh yang diterima anggota dewan di kantornya Rio menyimpulkan. Bahwa DPRD DKI akan menampung aspirasi dan menyampaikan apa yang diinginkan oleh para demonstran dan memberikan beberapa solusi. 1. Pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku 2. Outsourcing tidak boleh digunakan pada pekerjaan yang bersifat tetap 3. Menyiapkan usulan UMP sebesar 2,5 jt 4. Membeerlakukan sistim BPJS lebih cepat pada tahun 2013 dengan sistim "Kartu Jakarta Sehat" atas koordinasi dengan Gubernur DKI terpilih 5. Seluruh usulan diatas akan akan diajukan 1 bulan terhitung mulai hari ini Namun sayangnya dari beberapa janji yang lagi-lagi diberikan, tuntutan untuk menghapus sistem kerja outsourcing tidak masuk dalam daftar kerja DPR. Sehingga kekecewaanpun nampak di raut wajah para dmonstran. Menurut M Yusro Khazam saat ditemui di lokasi selaku korlap Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK), "Ada kemungkinan aksi yang lebih besar akan berlanjut jika tidak ada keseriusan dari pemerintah." Ketika sistem outsourcing masih dapat diberlakukan, maka akan terdapat 5 jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistim ini. 1.Cleanig Service, 2.keamanan, 3.transportasi, 4.katering, 5.pertambangan sesuai dengan UU ketenagakerjaan No.13/2003 yang berlaku. Artinya kejahatan outsourcing masih akan menghantui masyarakat Indonesia yang berada dalam 5 pekerjaan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun