Mohon tunggu...
Abdurrahman Hakim
Abdurrahman Hakim Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Pemimpin adalah mereka yang mampu menginspirasi dan menggerakkan sekitarnya #Wasekum PA HMI Korkom Univ. Brawijaya Malang

Selanjutnya

Tutup

Money

Buruh Indonesia Akan Mogok Kerja Secara Nasional pada 3 Oktober 2012

2 Oktober 2012   13:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:21 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dua juta lebih buruh yang tergabung dalam MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia),Rabu 3 Oktober 2012, secara serentak akan merealisasikan aksi Mogok Kerja Nasional pada pukul 08.00-18.00 di 21 kabupaten/kota dan 80 kawasan  padat industri  serta  kantor DPRD dan Gubernur  di daerah non padat industri, demi sebuah perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada buruh.

Dalam aksi mogok kerja Nasional, MPBI menuntut 3 (tiga) tuntutan yakni : Hapus Outsourcing,  Tolak Upah Murah  dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019, dan iuran buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha.

Lebih lanjut mengenai 3 (tiga) tuntutan tersebut, MPBI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian dan Menakertrans untuk:(1) Merevisi Permenaker mengenai item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 -122 item.  (2)  Mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Permenaker mengenai pelarangan outsourcing diluar5 jenis pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. MPBI juga mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Menko Kesra untuk memutuskan iuran pekerja dalam jaminan kesehatan  SJSN ditanggung oleh pengusaha sesuai dengan iuran jaminan kesehatan dalam program Jamsostek saat ini, dimana pengusaha menanggung iuran 3% untuk pekerja lajang dan 6% untuk pekerja yang berkeluarga.

Menurut Ir. Said Iqbal, ME, selaku Presiden FSPMI/KSPI dan juga Presidium MPBI, aksi mogok kerja nasional ini dilakukan karena tidak ada respon  dan kemauan serta keberanian dari pemerintah untuk bersikap.Sebenarnya 3 tuntutan yang dituntut oleh buruh adalah tuntutan mendasar yang sudah sejak lama dikumandangkan oleh buruh. Bahkan MPBI sudah mencoba mendiskusikan 3 tuntutan tersebut kepada menteri-menteri terkait, namun tidak ada respon yang serius.

Lebih lanjut menurut Said Iqbal, upah buruh Indonesia yang diterima hari ini, rata-rata secara nasional sekitar 1,1 juta/bulan jauh dibawah upah minimumNegara Asia lainnya, sepertihalnya di China (2,1 juta), Thailand (2,7 juta), Malaysia (4,5 juta), Singapura (5 juta). Dengan upah 1,1 juta buruh Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan riil sehari-hari, apalagi untuk bisa memiliki rumah atau menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi, sehingga sudah dipastikan buruh Indonesia dan keluarganya tidak mempunyai harapan akan masa depan yang lebih baik. Padahal ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 6,4 % terbesar setelah Cina dan India, dan dengan PDB yang mencapai 8.000 Triliun dan kini menjadi kekuatan ekonomi dunia.Untuk itu MPBI mendesak besaran UMP/UMK di Jabotabek pada kisaran 2.5 juta dan diluar Jabotabek pada kisaran 2 juta. Selain itu Said Iqbal menegaskan agar iuran Jaminan kesehatan dalam program SJSN tetap dibayarkan oleh pengusaha.

Menurut Andi Gani Nina Wea, Presiden KSPSI yang juga Presidium MPBI, persiapan aksi mogok nasional sudah final, para buruh dengan atribut serta spanduk, bendera serta mobil komando Sejak pagi hari akan bergerak di masing-masing kawasan industri baik yang ada didalam kawasan maupun yang diluar kawasan industri, serta kantor DPRD setempat bagi daerah yang non kawasan industri.  Andi Gani menjamin aksi mogok nasional yang digerakkan oleh MPBI akan berjalan dengan tertib dan tidak anarkis, pemerintah juga dihimbau tidak takut, karena tidak ada agenda politik terselubung menjatuhkan pemerintahan.

Lebih lanjut Andi Gani mengatakan, Aksi mogok kerja nasional murni gerakan bermotif ekonomi, karenanya para buruh sangat serius untuk dapat menghapuskan praktek outsourcing terutama outsourcing yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13 yang hanya membolehkan praktek outsourcing (alih daya tenaga kerja) pada : (1) tenaga kebersihan, (2) tenaga keamanan, (3) tenaga catering, (4) Driver, (5) jasa penunjang di perusahaan pertambangan.

Sementara itu, menurut Mudhofir, selaku Presiden KSBSI dan juga Presidium MPBI, MPBI mendesak pemerintah untuk berani dan tegas melakukan moratorium outsourcing dan mencabut ijin perusahaan outsourcing perusahaan penyedia jasa pekerjaan (agen outsourcing). Permasalahan buruh akan berkurang secara drastis jika pemerintah tegas terhadap permasalahan outsourcing yang selama ini menjadi biang permasalahan perburuhan.Lebih lanjut Mudhofir mengatakan, bahwa Jaminan Kesehatan wajib dijalankan karena merupakan amanat  UU  BPJS pasal 60 ayat (1) BPJS Kesehatan mulai berjalan 1 Januari 2014 ,tidak ada proses pentahapan artinya seluruh rakyat pada tangal  1 Januari 2014 harus mendapatkan jaminan kesehatan; dan  Iuran Jaminan Kesehatan bagi buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh Pemberi Kerja/Pengusaha seperti  saat ini sudah berjalan.

Ttd

PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)

Presidium :

AndiGani Nena Wea ( Presiden KSPSI),  Ir Said Iqbal ME ( PresidenKSPI),  Mudhofir (Presiden KSBSI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun