Mohon tunggu...
Hidayat Kampai
Hidayat Kampai Mohon Tunggu... lainnya -

Saya hanya seorang pengajar yang ingin berbagi sedikit ilmu yang dimiliki kepada siapa saja yang mau berdiskusi guna pembangnan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Carut Marut Pengelolaan Profesi Akuntan Indonesia

20 Mei 2015   12:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:47 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14320987861046900606

Kondisi saat ini kita perlu prihatin dengan dikelaurkanya PMK No. 25/PMK>01/2014 Tentang Akuntan Beregister Negara membuat Ikatan Akuntan Indonesia merasa memiliki kekuasaan tidak terhingga terhadap lulusan PPA di Indonesia.

Sedikit sejarah, sebelum adanya PMK ini dan gelar Chartered Accountant (CA) berdasarkan UU No.34 tahun 1954 dan UU No. 20 tahun 2003 setiap lulusa PPA akan mendapat gelar Akuntan dan teregister akuntan negara melalui PPAJP Kemenkeu. Setelah PMK No 25 keluar sistuasi itu berubah dimana setiap lulusa PPA akan diberikan Regsiter negara yang merupakan jiwa dari gelar Akuntan dari proses pendidikannya setelah mengikuti ujian CA yang di adakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Disini ada beberapa kejanggalan

1. PMK seolah-olah lebih tinggi dari UU

2. CA merupakan sebuah sertifikasi dimana tidak bebeda dengan CPA, CIA,CFA,CFE,CPMA mengapa harus melakukan monopoli terhadap lulusan PPA dan kemudia dalam pemberian CA , IAI tidak melibatkan isntitusi pendidikan dalam melakukan sertifikasi dengan tidak menganggap Proses ujian yang dilakukan PPA seperti UTS dan UAS sebgai bagian dari proses penilaian, kita tau bahwa PPA didirikan atas rekomendasi KERRPA IAI, maka saya bilang ada yang aneh disini?

3. Lulusan PPA harusnya bebas memilih sertifikasi apapun sesuai dengan bidang mereka mengapa harus ada paksaan untuk mengambil CA, biarkan bebas mereka meilih sesuai minat mereka. Hal ini terlihat pemaksaan kehendak dengan jalur politis yang dilakukan oleh IAI,  sebenarnya IAI itu membela kepentingan akuntan Indonesia atau membela kepentingan organisasinya sendiri?

Sebagai kajian pemabaca silahkan baca tabel berikut sebagai summary, untuk lebih lanjt bisa baca UUnya secara penuh.

Dilihat Dari gambar di atas sudah sangat jelas arsiran yang terjadi dari PMK No. 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara terhadap  UU lainnya. Seharusnya Publik terutama yang pemegang gelar akuntan mengkritisi hal semacam ini. Jika semangat munculnya PMK ini untuk meningkatkan kopetensi Akuntan Di Indonesia mengapa perlakuan CA seolah-olah lebih eklusif dibanding sertifikasi lain seperti CPA,CIA,QIA atau CMA,CPMA yang mengatas namakan sertfikasi Akuntan.

atas dasar ini kami dari Forum Reformasi Akuntan Menolak hal semcam ini semoga pemerintah terutama kementrian Keuangan segera menyadari hal semcama ini dan memperbaiki kekeliruan ini dengan mencabut PMK 25 tersebut.

yang ingin memberikan dukungan bisa ikut serta pada link ini :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun