Mohon tunggu...
gunawan ardiansyah
gunawan ardiansyah Mohon Tunggu... Teknisi - mahasiswa

jangan pernah berfikir dari segi keterbatasan tetapi berfikirlah dari segi kemungkinan karna kesuksesan adalah millik semua orang yangg mau berjuang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum di Indonesia seperti Mata Pisau

31 Mei 2020   06:31 Diperbarui: 31 Mei 2020   06:52 1064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita semua tahu bahwa bahwa indonesia adalah negara hukum,dimana hukum merupakan panglima tertinggi yang memaksa manusia untuk tunduk dan patuh terhadap hukum itu sendiri,namun amat disayangkan dalam  implementasinya pengadilan tertinggi ini seringkali tebang pilih sehingga menimbulkan rasa tidak percaya  sesama anak bangsa.

Kita tahu hukum di negri ini seperti mata piau tajam kebawah tumpul  keatas apabila orang kecil bersalah hukum segera di tegak kan sebaliknya apabila yang berkuasa bersalah hukum bungkam seoalah tidak terjadi apa apa ,inilah yang melukai hati rakyat  indonesia.

Kita tentu  masih  ingat dengan kasus  yang menimpa hakim  hakim pengadilan, patrialis akbar seorang hakim MK  yang ditangkap KPK, sudi wardono ketua pengadilan tinggi manado, akil mokhtar ketua MK pun juga tidak luput di amankan KPK karna menerima suap dan masih banyak rentetan kasus yang menjerat orang orang yang di titipkan amanah rakyat untuk menegakan keadilan, justu memainkan hukum.

kasus korupsi merajalela century, jiwasraya, hambalang, e-ktp dan tak terhitung jumlah kasus yang laainya  baiknya  menjerat pejabat aparat dan lain sebagainya.

kita tentu juga masih ingat kasus munir seorang aktivis ham yang  tewas di racun 2004 sialam,kisah wiji tukul,marsinah ,kasus pembantaian  5 waraga lampung timur 2015 silam  di  serpong  tanggrang oleh aparat penegak hukum,dan masih banyak lainya,hampir semua peristiwa hukum yang melibatkan  rakyat kecil seolah tidak ada titik temu.

mengapa penulis katakan tidak ada yang namanya supremasi hukum yang ada adalah supremasi keadilan ,kiita tentu sepakat bahwa  huukum adalah elemen paling dasar untuk mencapai  sebuah  keadilan, hukum merupakan salah satu  sarana alternatif terakhir untuk  mencapai sebuah keadilan di atas itu ada  yang kita kenal dengan yangg namanya akhlak.

analoginya seperti ini jika ada  seorang nenek tua renta kelaparan kemudian meminta  makananan lantas kita tidak memberinyya  sehinngga  nenek itu mmeninggal dunia dalam kacammata hukum,apakah kita bersalah ?karna tidak memberi makan. Tentu tidak  akan tetapi dalam kacamata  akhlak  kita tetap  bersalah karna sebagai sesama makhluk tuhan di bumi kita seyogyanya saling membantu satu sama  lain.

ada pula  ilustrasi semacam ini ada  seorang kakek tua dia terpaksa mencuri sepotong roti  karna tidak  makan kemudian ia di tangkap dan di adili,bagaimana dalam kacamata hukum?jelas kakek itu  bersalah  dan harus di jatuhi hukuman.berbeda dengan kacamata  akhlak tentunnya  .

Hakim dalam menjalankan tugasnya seharusnya yang ia bawa bukan merupakan lembran  pasal pasal namun  rangkaian rangkaian kebijaksaanaan dalam menjalakan tugasnya.sehingga  dapat meletakakan kibiijaksanaan dan kearifanya untuk menciptakan rasa keadilan di negri ini.jikalau hukum sudah timpang tindih maka  akan melahirkan pengadilan jalanan.

penulis doakan hakim hakim cepat bubar aparat aparat cepat bubar? mengapa  demikian  karana jiika  kesemuanya  bubar  indonesia tidak lagi memerlukan hakim aparat  keamanan  karna kita  telah menjadi negri baldatun toyyibatun ghofur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun