Mohon tunggu...
Raiza
Raiza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi saya menonton film dan hunting makanan enak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPPK: Upaya Pemerintah untuk Menyejahterakan Guru di Indonesia

16 Agustus 2022   15:10 Diperbarui: 16 Agustus 2022   15:18 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang Undang ini. 

PPPK guru maupun non-guru akan mendapatkan gaji dari pemerintah. Lalu apa bedanya CPNS dan Guru PPPK? Dari definisi singkatan pun sudah berbeda, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan pelamar yang lolos seleksi penerimaan CPNS yang diadakan oleh pemerintah dan akan diangkat menjadi PNS berdasarkan nilai kinerja dan kompetensinya. 

Sedangkan Guru PPPK merupakan guru yang berada dalam naungan pemerintah tapi bukan PNS dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja serta dalam jangka waktu tertentu. 

Guru PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak. Dan untuk besaran gaji yang diberikan berdasarkan golongan dan juga masa kerja golongan. Selain itu, guru PPPK juga akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri di bidang pendayagunaan aparatur negara. 

Meskipun guru PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat serta tidak mendapatkan jaminan hari tua, Guru PPPK akan mendapatkan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Menurut Mendikbudristek, Indonesia membutuhkan 2,2 juta guru. Tetapi pada faktanya di lapangan hanya ada sekitar 1.3 juta guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Oleh karena itu, pemerintah membuka perekrutan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahunnya. Seleksi guru PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PANRB) Nomor 28 Tahun 2021, untuk seleksi akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Alokasi gaji guru PPPK sudah dipastikan oleh Kementerian Keuangan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pengalokasian gaji guru PPPK yang terpilih akan diberikan oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Berbagai keuntungan menjadi guru PPPK adalah adanya perubahan status dari honorer menjadi ASN PPPK yang akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi untuk guru, meliputi gaji dan juga tunjangan profesi. 

Dengan adanya perubahan status ini tentunya banyak program peningkatan dan sertifikasi yang dapat diikuti oleh guru yang nantinya akan berdampak pada jaminan ekonomi dan karier jangka panjang, Program guru PPPK juga bisa menjadi alternatif rekrutmen, 

karena dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) batas usia maksimal adalah 35 tahun, sedangkan untuk guru PPPK batas usia maksimal ketika mendaftar adalah 59 tahun. Ujian seleksi guru PPPK juga akan dilaksanakan tiga kali yaitu di bulan Agustus, Oktober, dan Desember. Pendaftar memiliki tiga kali kesempatan untuk mengikuti seleksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun