Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dalam kebijakan tersebut, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan menciptakan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta BPJS.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan biaya layanan kesehatan yang terus meningkat akibat inflasi dan kebutuhan layanan yang semakin kompleks. Pemerintah juga berupaya memperluas cakupan peserta menuju universal health coverage. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat administrasi dalam pengurusan dokumen penting, seperti SIM, STNK, dan paspor, yang akan berlaku mulai Januari 2025.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada sistem kelas berikut:
Mulai Juli 2025, sistem kelas ini akan dihapus. Tarif baru untuk KRIS belum diumumkan secara resmi, tetapi pemerintah menyatakan akan menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi peserta. Peserta penerima bantuan iuran (PBI), yang meliputi kelompok masyarakat miskin, tetap akan mendapat subsidi penuh dari pemerintah untuk memastikan akses mereka terhadap layanan kesehatan tidak terganggu.
Dampak Ekonomi
Perubahan ini di satu sisi diharapkan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, tetapi di sisi lain menimbulkan kekhawatiran di tengah kondisi ekonomi yang diprediksi menantang pada 2025. Selain kenaikan iuran BPJS Kesehatan, masyarakat juga akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang dapat menambah tekanan pada daya beli rumah tangga. Selain itu, kelompok pekerja informal seperti pedagang kecil, buruh harian, dan pekerja lepas diperkirakan akan merasakan dampak yang lebih besar. Pendapatan mereka yang tidak tetap membuat penyesuaian terhadap kenaikan iuran menjadi tantangan berat. Berdasarkan data sebelumnya, peserta mandiri non-PBI sering kali menjadi kelompok dengan tingkat tunggakan yang tinggi. Jika tren ini berlanjut atau meningkat setelah kenaikan iuran, hal ini dapat memengaruhi stabilitas keuangan BPJS Kesehatan secara keseluruhan.Â
Cakupan Peserta
Saat ini, BPJS Kesehatan telah mencakup lebih dari 250 juta peserta. Pemerintah menargetkan peningkatan jumlah peserta melalui kebijakan wajib kepesertaan untuk berbagai keperluan administrasi. Berikut data cakupan BPJS Kesehatan: