Mohon tunggu...
Raisa Nur Herawati
Raisa Nur Herawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

'01

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Penerapan Keuangan Syariah dalam Berbisnis di Lingkungan Masyarakat

23 Januari 2022   21:19 Diperbarui: 23 Januari 2022   21:36 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : istockphoto.com

Dalam sistem ekonomi Islam, Keuangan Syariah menduduki posisi yang sangat penting karena dapat mengatur perilaku kehidupan sehari-hari, baik individu, lembaga maupun kepentingan negara. Keuangan merupakan istilah dari ilmu yang mempelajari tentang manajemen, transaksi, dan studi tentang uang dan investasi. Sedangkan keuangan syariah adalah sistem pengaturan keuangan berbasis metode Islam sebagai prinsip dan dasar hukumnya. Di Indonesia sendiri, saat ini dapat diketahui bahwa terdapat banyak lembaga yang menganut sistem syariah, contohnya Pegadaian Syariah, Bank Syariah, dan lainnya. Dalam dekade terakhir, keuangan Islam telah menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat di industri keuangan global, melampaui pasar keuangan konvensional. Bidang Ekonomi Islam merupakan salah satu wadah yang mempelajari keuangan syariah. Hal ini sesuai dengan pembekalan bagi mahasiswa, terutama di Indonesia, karena mengikuti kehidupan manusia yang selalu berkembang.

Baru-baru ini, Indonesia juga menjadi sorotan atas diakuinya program Keuangan Syariah yang berdampak besar bagi perekonomian Indonesia. Indonesia dinilai sukses sebagai pasar berkembang yang terus berinovasi dalam instrumen keuangan, baik itu komitmen terhadap lingkungan maupun keyakinan pada syariah, merupakan salah satu perkembangan terpenting yang akan terus pemerintah ikut kembangkan dan dukung. Khusus keuangan syariah, Pemerintah menilai bahwa terdapat potensi pengembangan yang sangat besar dalam sektor tersebut karena menekankan prinsip atau nilai-nilai Islam seperti keadilan, pada praktik keuangan syariah terutama melalui skema risk-sharing (berbagi risiko)

Dengan berkembangnya aspek pembelajaran Keuangan Syariah yang semakin luas, materi ini dapat menjadi salah satu pondasi dalam aspek pendidikan di lingkungan masyarakat, terutama di kalangan para pelajar dan mahasiswa. Keuangan Syariah sendiri mempelajari tentang analisa, perencanaan keuangan, resiko pada perusahaan/lembaga dan pembiayaan pada lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah, serta bahasan tentang keputusan investasi dan alternatif pendanaan jangka panjang. Dari sini, dapat diketahui bahwa Ekonomi Islami sudah pasti erat kaitannya dengan dunia perekonomian. Yang berarti bahwa pembelajaran Ekonomi Islam, terutama sub bab Keuangan Syariah sangat berguna sebagai pengetahuan dasar bagi seseorang untuk mengembangkan bisnis, melakukan transaksi jual-beli, dan saling berinteraksi sesuai kaidah dan dalil yang ada.

Dalam dunia bisnis, interaksi tukar-menukar (jual beli) antara pihak penjual dan pembeli tentu bertujuan untuk saling bermutualisme, yaitu memperoleh keuntungan bagi produsen dan memperoleh kepuasan barang atau jasa yang diperlukan bagi konsumen. Produsen senantiasa menyediakan produknya untuk dipasarkan dan memperoleh timbal balik sesuai dengan prinsip jual beli, yaitu perpindahan kepemilikan barang atau benda yang diikuti dengan satuan harga persetujuan antar kedua belah pihak. Sedangkan konsumen dapat memanfaatkan pendapatan yang diperoleh untuk mendapatkan semua kebutuhannya, baik kebutuhan secara pribadi maupun kebutuhan secara kelompok untuk operasional.

Sebagai umat manusia yang beragama Islam, mungkin sebagian besar tidak paham atau bahkan belum paham tentang arti penting berbisnis dengan halal. Karena sebagian besar masyarakat, terutama seorang Muslim, masih ada yang tetap menjalankan bisnis Riba di mana penghasilan yang didapat adalah penghasilan haram. Apalagi zaman sekarang teknologi canggih telah berkembang sangat pesat yang selanjutnya dapat memudahkan proses berbisnis yang tidak lain dan tidak bukan adalah bisnis Riba. Faktor adanya internet yang mencakup media online secara luas juga menjadi pelengkap masyarakat untuk bisa menjalankan bisnis online.

Dalam ilmu ekonomi, bisnis merupakan organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Bisnis Islam atau Bisnis Syariah didefinisikan bahwa bisnis Islami merupakan kegiatan ekonomi dalam berupa melakukan bisnis dengan berbagai bentuk yang tidak memiliki batasan pada ketentuan kepemilikan barang atau jasa, tetapi terbatas dalam hal cara mendapatkan dan menggunakan harta lantaran aturan haram dan halal menurut Islam. (Sahlan, 2016). Islam membolehkan suatu transaksi apapun selama itu bukan sesuatu yang menghasilkan riba, judi, penyediaan produk atau layanan yang mengandung barang terlarang atau haram. Islam juga berharap bahwa bisnis yang dilakukan oleh seorang Muslim tidak hanya akan memiliki keuntungan bagi diri mereka sendiri tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi banyak orang. Ini sesuai dengan prinsip Islam, yaitu Rahmatan lil 'alamin.

Tidak hanya bisnis secara umum, tentu saja bisnis Islam juga berorientasi pada memaksimalkan sumber daya yang telah diberikan oleh Allah SWT, keuntungan penjual dan pembeli, berkurangnya pengangguran dan bertambahnya lapangan pekerjaan, kemaslahatan masyarakat, serta terpedayakannya sosial. Bisnis Islam tentu saja disajikan untuk kesetaraan dan persaingan yang adil. Bisnis Islami tidak hanya berupa hal-hal yang mencari keuntungan, tetapi juga menghadirkan nilai-nilai yang dimiliki Syariah. Faktor pendukung lain yaitu pebisnis harus memiliki etika. Etika bisnis menurut Islam yaitu menjauhi hal yang samar, menghindari judi, menghindari penindasan, menjauhi riba, menjauhi penipuan, menjauhi barang atau produk haram, dan menghindari monopoli bisnis.

Berdasarkan terjadinya hal-hal menyimpang dalam berbisnis secara Islami saat ini, pembelajaran Ekonomi Islam patut dijunjung tinggi oleh setiap Muslim, terutama di kalangan mahasiswa. Baik yang sudah, akan, atau segera menjadi pengusaha. Pengusaha sebagai pusat atau pihak utama dan pertama dalam kegiatan perekonomian, yaitu sebagai produsen, memanfaatkan dasar Ekonomi Islam ini sebagai penopang dan argumen sekaligus fakta mutlak untuk menjalankan suatu bisnis. Sedangkan bagi masyarakat, selaku konsumen, memanfaatkan adanya pembelajaran Ekonomi Islam sebagai bekal untuk memulai bertransaksi dengan seorang pebisnis. Konsumen juga harus menggunakan Ekonomi Islam sebagai langkah pertama untuk berinteraksi di bidang ekonomi, baik ekonomi makro maupun ekonomi mikro. Tentu saja, hal ini masih menjadi hal tabu untuk sebagian besar kalangan karena maraknya berita hoaks yang tersebar. Bagi orang yang sering menjelajahi media online, risiko untuk menerima ketidaktepatan banyak berita ataupun teori lebih tinggi.

Lalu bagaimana cara mengatasi itu semua? Kita perlu menyadari bahwa ada berita dan teori yang lebih mutlak yang sudah dibuat serta dipatenkan oleh Sang Pencipta. Sebagai pedoman, acuan, dan segala sumber, Al-Quran dan Hadis adalah pusat dan dasar dari segalanya, terlebih lagi untuk seorang Muslim. Fiqih Muamalah mengajarkan dan menyampaikan poin dengan jelas dan tidak bertele-tele. Salah satu solusi yang dapat diambil untuk mengantisipasi dan mengatasi permasalahan transaksi ilegal adalah dengan metode "Mudharabah". Mudharabah sendiri adalah akad kerja sama antara bank, selaku pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah selaku (mudharib) yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Sistem ini memang dikhususkan dalam bidang perniagaan yang tugasnya melakukan pengawasan sekaligus mengelola proses transaksi jual beli yang telah disepakati oleh seluruh pihak pada awal perjanjian. Perbedaan sistem Mudharabah dengan sistem perjanjian lainnya yaitu pelakunya sebagian besar seorang Muslim. Dikarenakan kebijakan-kebijakan yang ada didalamnya, berpedoman pada Al-Quran dan Hadis sebagaimana telah ditulis dan dipatenkan secara mutlak. Terlepas dari pelakunya siapapun sebenarnya tidak ada masalah. Beberapa ulama tidak mengikatkan hal tersebut harus seorang Muslim, asal pihak penyelenggara transaksi harus melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya proses transaksi tersebut.

Oleh : Raisa Nur Herawati

Universitas Muhammadiyah Malang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun