Mohon tunggu...
Rainbow PurboriniWidodo
Rainbow PurboriniWidodo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Kesejahteraan Sosial

Memberikan opini dari berita terkini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pertimbangan Lockdown di Indonesia

12 Mei 2020   11:58 Diperbarui: 12 Mei 2020   12:25 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sangatlah berpengaruh terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia, baik secara makro ataupun mikro. 

Lalu, banyak opini masyarakat yang mengatakan bahwa Indonesia harus menerapkan sistem lockdown, karena jika dilihat melalui sudut pandang ekonomi, saat menerapkan lockdown ataupun tidak, ekonomi sudah pasti akan menurun.

Sehingga, dari pendapat ini terdapat kesimpulan lebih baik ekonomi cepat hancur namun cepat bangkit, daripada ekonomi turun secara perlahan namun bangkit juga secara perlahan. Mungkin pendapat ini bisa berlaku dalam lingkup ekonomi makro, bagaimana dengan ekonomi mikro?

Tentunya, banyak pula masyarakat lain yang mengalami kesulitan berlebih karena pandemi ini, terutama bagi mereka yang mata pencahariannya mengharuskan untuk pergi keluar rumah. 

Ketimpangan sosial ekonomi sangatlah terasa ditengah pandemi ini, karena terjadinya penurunan kemampuan daya beli, sehingga tidak semua masyarakat mampu untuk membeli kebutuha  sehari-hari sampai jangka waktu beberapa bulan kedepan. 

Contoh dampak sosial ekonomi yang paling terasa adalah pada UMKM yang kesulitan melakukan kegiatan usahanya, serta sektor korporasi yang bergerak dibidang perdagangan, manufaktur, akomodasi, dan transportasi. Maka, tidak sedikit masyarakat yang menghadapi ancaman kehilangan pendapatan atau pekerjaan, terutama pada rumah tangga miskin dan rentan serta sektor informal.

Respon Pemerintah  

Dalam menghadapi pertimbangan sosial ekonomi ini, pemerintah telah menyiapkan stimulus penanganan Covid-19 sebesar Rp405 Triliun, diantaranya insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat sebesar Rp70,1 T, dana kesehatan sebesar Rp75T, pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp105 T, dan jaring pengaman sosial sebesar Rp110 T. 

Untuk program jaringan pengaman sosial terdapat rincian yaitu kartu sembako yang dinaikkan dari Rp15,2 juta menjadi Rp 20 juta KPM, dengan manfaat sebesar Rp200.000,- selama 9 bulan atau naik 33%, lalu PKH disalurkan kepada 10 juta KPM, yang bantuannya dinaikkan 25% dalam setahun, kartu pra kerja dinaikkan dari Rp10 T menjadi Rp20 T, untuk mengcover 5,6 juta pekerja informal atau pelaku UMKM, serta pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.

Kementrian Sosial tentunya juga merespon masalah pandemi ini dengan perluasan program sembako, percepatan penyaluran bansos PKH, penyiapan CPB selama masa darurat sesuai Surat Edaran Mentri Sosial kepada Gubernur/Walikota/Bupati sesuai mekanisme yang berlaku, santunan kematian bagi ahli waris korban Covid-19 yang meninggal dunia sebesar Rp15.000.000,- (alokasi : 1.000 orang), pengerahan pilar-pilar sosial dalam pencegahan Covid-19, dukungan darurat  bencana dan Alat Pelindung Diri (APD), penyiapan Balai Rehabilitasi Sosial/Diklat untuk karantina.

Permasalahan Sosial

Dari sekian banyak anggaran yang telah diperhitungkan untuk menolong masyarakat dalam mengatasi Covid-19 ini, apakah ini semua solusi dari segala permasalahan sosial ekonomi yang ada? 

Memang anggaran yang dikeluarkan pemerintah sendiri sangatlah banyak, namun seringkali langkah ini masih dianggap kurang efektif, karena sering tidak sampai ketangan orang yang membutuhkan bantuan tersebut. 

Beberapa kejadian seperti mendapatkan sembako yang tidak layak, tidak mendapatkan sembako sama sekali, sembako yang diberikan ternyata terlalu sedikit, penolakkan pengajuan bantuan, dan sebagainya masih terjadi. 

Selain persoalan anggaran yang dianggap kurang efektif dalam penerapannya, padahal yang dikeluarkan sudah cukup banyak, adapula permasalahan diskriminasi dan banyak masyarakat yang masih tidak tertib menerapkan physical distancing ditengah pandemi ini yang menghambat segala keberfungsian sosial. 

Seperti dikucilkannya ODP atau PDP, diusirnya tenaga medis, penolakan pemakaman pasien Covid-19, tidak menggunakan masker saat keluar rumah, masih berinteraksi sosial secara langsung tanpa adanya jaga jarak, dan sebagainya yang membuat apabila hal ini terus terjadi akan sulit sekali untuk memutus tali rantai Covid-19.

Solusi yang Dapat Dilakukan

Solusi yang akan paling berdampak besar adalah apabila kerjasama antara masyarakat dan pemerintah terjalin dengan baik, saling bekerjasama dan taat dalam aturan untuk menangani permasalahan Covid-19 ini. Lockdown akan bisa dilakukan apabila semuanya tertib dan terorganisir baik dari segi aturan maupun dari segi biaya yang akan dikeluarkan pemerintah nantinya. 

Tetapi, beruhubung hal yang tidak diinginkan sudah ada beberapa kejadian yang membuat sistem Lockdown belum siap di Indonesia, maka yang akan dilakukan adalah terus memperketat aturan PSBB, memanfaatkan semaksimal mungkin Balai Rehabilitasi Sosial/Diklat untuk karantina, saling membantu antara rakyat dengan rakyat, mensosialisasikan tentang Covid-19 dari mulai pengetahuan Covid-19 secara umum dan pencegahannya, serta melakukan pelayanan sosial bagi tenaga medis, perespon garda depan, para ODP maupun PDP, dan pengasuh orang rentan Covid-19. 

Untuk pelayanan sosial, tentunya dilakukan oleh para pekerja sosial dibawah pengawasan Kementrian Sosial, bertujuan untuk menghindari stress, cemas, ataupun gelisah dalam menghadapi situasi Covid-19 yang berat ini, sehingga mereka tetap bisa menjalankan keberfungsian sosial dengan lancar. Hal ini juga sangat berpengaruh terhadap penyelesaian masalah Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun