Mohon tunggu...
Rainbow PurboriniWidodo
Rainbow PurboriniWidodo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Kesejahteraan Sosial

Memberikan opini dari berita terkini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pertimbangan Lockdown di Indonesia

12 Mei 2020   11:58 Diperbarui: 12 Mei 2020   12:25 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sangatlah berpengaruh terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia, baik secara makro ataupun mikro. 

Lalu, banyak opini masyarakat yang mengatakan bahwa Indonesia harus menerapkan sistem lockdown, karena jika dilihat melalui sudut pandang ekonomi, saat menerapkan lockdown ataupun tidak, ekonomi sudah pasti akan menurun.

Sehingga, dari pendapat ini terdapat kesimpulan lebih baik ekonomi cepat hancur namun cepat bangkit, daripada ekonomi turun secara perlahan namun bangkit juga secara perlahan. Mungkin pendapat ini bisa berlaku dalam lingkup ekonomi makro, bagaimana dengan ekonomi mikro?

Tentunya, banyak pula masyarakat lain yang mengalami kesulitan berlebih karena pandemi ini, terutama bagi mereka yang mata pencahariannya mengharuskan untuk pergi keluar rumah. 

Ketimpangan sosial ekonomi sangatlah terasa ditengah pandemi ini, karena terjadinya penurunan kemampuan daya beli, sehingga tidak semua masyarakat mampu untuk membeli kebutuha  sehari-hari sampai jangka waktu beberapa bulan kedepan. 

Contoh dampak sosial ekonomi yang paling terasa adalah pada UMKM yang kesulitan melakukan kegiatan usahanya, serta sektor korporasi yang bergerak dibidang perdagangan, manufaktur, akomodasi, dan transportasi. Maka, tidak sedikit masyarakat yang menghadapi ancaman kehilangan pendapatan atau pekerjaan, terutama pada rumah tangga miskin dan rentan serta sektor informal.

Respon Pemerintah  

Dalam menghadapi pertimbangan sosial ekonomi ini, pemerintah telah menyiapkan stimulus penanganan Covid-19 sebesar Rp405 Triliun, diantaranya insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat sebesar Rp70,1 T, dana kesehatan sebesar Rp75T, pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp105 T, dan jaring pengaman sosial sebesar Rp110 T. 

Untuk program jaringan pengaman sosial terdapat rincian yaitu kartu sembako yang dinaikkan dari Rp15,2 juta menjadi Rp 20 juta KPM, dengan manfaat sebesar Rp200.000,- selama 9 bulan atau naik 33%, lalu PKH disalurkan kepada 10 juta KPM, yang bantuannya dinaikkan 25% dalam setahun, kartu pra kerja dinaikkan dari Rp10 T menjadi Rp20 T, untuk mengcover 5,6 juta pekerja informal atau pelaku UMKM, serta pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.

Kementrian Sosial tentunya juga merespon masalah pandemi ini dengan perluasan program sembako, percepatan penyaluran bansos PKH, penyiapan CPB selama masa darurat sesuai Surat Edaran Mentri Sosial kepada Gubernur/Walikota/Bupati sesuai mekanisme yang berlaku, santunan kematian bagi ahli waris korban Covid-19 yang meninggal dunia sebesar Rp15.000.000,- (alokasi : 1.000 orang), pengerahan pilar-pilar sosial dalam pencegahan Covid-19, dukungan darurat  bencana dan Alat Pelindung Diri (APD), penyiapan Balai Rehabilitasi Sosial/Diklat untuk karantina.

Permasalahan Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun