Mohon tunggu...
Sangatta
Sangatta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PAD Kutim Meningkat 444,94 Persen

22 Februari 2016   17:26 Diperbarui: 22 Februari 2016   18:51 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Kepada DInas Pendapatan Daerah Kutai Timur"][/caption]SANGATTA- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutai Timur (Kutim) selaku leading sektor penerimaan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi terus meningkatkan realisasi target. Berkat kerja keras tim, Dispenda berhasil merealisasikan PAD dengan jumlah peningkatan yang cukup signifikan ditahun hingga akhir 2015 lalu.

Di tahun lalu, target penerimaan sektor pajak daerah sebesar Rp 43,365 miliar hingga Desember 2015, terealisasi Rp 52,223 miliar. Artinya terjadi peningkatan 120,43 persen.

Sedangkan untuk PAD dari sektor retribusi daerah, dari target sebesar Rp 5,925 miliar tercapai sebesar Rp 7,536 miliar atau terjadi peningkatan sebesar 127,19 persen,” jelas Kepala Dispenda, Yulianti didampingi Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, Musyaffa.

Yuli, menjelaskan lebih detail bahwa total penerimaan dari sektor retribusi dan pajak daerah, ditambah dengan pendapatan daerah lainnya yang sah, menjadikan penerimaan Kutim mencapai lebih dari Rp 413,800 miliar. Jika dengan persentase kenaikan 444,94 persen dari target PAD sebesar Rp 93 miliar.
Ditambahkan oleh Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Musyaffa, tingginya persentase PAD tahun 2015 dipengaruhi beberapa hal. Antara lain maksimalnya beberapa pungutan retribusi dan pajak daerah dan akibat ditariknya dana deposito milik Pemerintah Kutim dari beberapa Bank di Sangatta. Walaupun demikian, diakuinya memang ada beberapa retribusi yang dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kutim yang masih jauh dari target capaian yang diharapkan.

“Seperti retribusi izin gangguan (HO) yang dikelola Badan Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah (BPTSPPMD) Kutim, retribusi tempat pelelangan dan retribusi izin usaha perikanan yang dikelola Dinas Perikanan dan Kelautan dan retribusi sarang walet yang dikelola Bagian Ekonomi,” sebutnya.

Sedangkan retribusi perizinan tertentu khususnya retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol masih nol atau tidak ada pemasukan sama sekali.(hms3)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun