Mohon tunggu...
Raiffa HutamiAhadyaingsih
Raiffa HutamiAhadyaingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Sopevase sebagai Pembaharuan Program Sosial Vaksinasi Covid-19 di Kelurahan Cipinang Cempedak

14 Mei 2022   18:57 Diperbarui: 24 Mei 2022   12:47 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Maraknya penyebaran virus Covid-19 mendorong respon dari lembaga kesehatan dunia, yakni World Health Organization (WHO) yang menyatakan wabah Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) atau yang lebih dikenal sebagai Coronavirus Disease 19 (Covid-19) merupakan Kesehatan Masyarakat Darurat dari Kepedulian Internasional pada tanggal 30 Januari 2020. Pandemi ini menjadi duka dan beban yang sangat berat bagi masyarakat dunia, tak terkecuali Indonesia. Sebab sebagaimana yang kita ketahui, bahwa pandemi virus Covid-19 sangat mengancam kesehatan dan nyawa dari setiap individu. Namun tidak hanya itu, adanya penyebaran virus Covid-19 juga mengganggu segala sektor kehidupan masyarakat.

Virus Covid-19 sendiri pertama kali terdeteksi di sebuah pasar hewan dan makanan laut, yang terletak di kota Wuhan provinsi Hubei, China. Virus ini juga dikabarkan berasal dari hewan-hewan liar yang dijual di pasar tersebut, seperti tikus, ular, kalelawar dan aneka unggas, salah satunya ayam. Hal tersebut akhirnya melahirkan sebuah presepsi di kalangan ilmuwan maupun masyarakat yang menilai, bahwa virus Covid-19 dapat ditularkan melalui hewan ke manusia dan dilanjutkan dari manusia ke manusia lainnya. Sehingga, virus Covid-19 ini sendiri semakin berkembang dengan kuat.

Adapun penularan virus Covid-19 sendiri dapat ditularkan dari berbagai media, seperti tetesan kecil (Droplet) dari saluran pernafasan, seperti batuk, bersin dan lain sebagainya. Selain itu, penularan virus Covid-19 sendiri juga dapat ditularkan melalui udara yang terkontaminasi dan masuk ke dalam tubuh melalui mulut, mata dan hidung. Virus Covid-19 sendiri diketahui mampu bertahan di dalam tubuh manusia selama 14 hari atau 2 minggu lamanya. Adapun infeksi yang disebabkan oleh virus Covid-19 ini mampu menimbulkan berbagai gejala, mulai dari gejala yang ringan, sedang, hingga berat, seperti dengan suhu diatas 38°C, batuk dan sesak nafas, tubuh terasa lemas, diare, sakit kepala hingga kehilangan fungsi indra penciuman dan perasa (lidah).

Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh World Health Organization (WHO), Indonesia merupakan negara berkembang dan terpadat keempat di dunia, dengan demikian diperkirakan akan sangat menderita dan dalam periode waktu yang lebih lama. Pandemi covid-19 ini akan berdampak pada setiap aspek kehidupan manusia, terutama dalam aspek sosial dan ekonomi. Maka daripada itu, Indonesia harus bersiap siaga dalam menghadapinya terutama dalam hal sistem kesehatan yang ada. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, bahwa status siaga darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana, yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

Adanya lonjakan kasus virus Covid-19 ini harus segera diatasi, terlebih saat ini sudah mulai muncul berbagai varian terbaru sebagai hasil dari permutasian virus Covid-19, seperti Alpha, Beta, Delta, Gamma dan Omicron. Menanggapi kasus penyebaran virus Covid-19 ini, pihak pemerintah pun langsung memberikan tanggapan yang dituangkan ke dalam berbagai kebijakan, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu, terdapat pula himbauan kepada masyarakat Indonesia melalui protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak (Physical Distancing), menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Jika diperhatikan secara seksama, adanya penerapan kebijakan PSBB dan PPKM, serta mematuhi protokol kesehatan saja tidak cukup, mengingat kasus penyebaran virus Covid-19 sendiri sangatlah pesat. Maka daripada itu diperlukannya langkah cepat yang efektif guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Salah satu cara yang sangat dipercaya dan diharapkan dapat mencegah penyebaran virus Covid-19 ini, yakni melalui program vaksinasi.

Di Indonesia, program vaksinasi sudah mulai dioperasikan sejak tanggal tanggal 13 Januari 2021. Dimana, penerima pertama dari program vaksinasi ini sendiri ialah Presiden Joko Widodo, yang menggunakan vaksin jenis Sinovac Biotech Ltd. Pada saat yang sama, sejumlah pejabat, tokoh agama, organisasi profesi serta perwakilan masyarakat turut mengikuti vaksinasi. Program vaksinasi sendiri sudah dijadikan sebagai program nasional. Hal tersebut juga didukung dengan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021, mengenai Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 25 Februari 2021. Adapun berbagai macam vaksin yang telah diberi izin oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan siap diedarkan antara lain, seperti Sinovac, Pfizer, AstraZeneca dan Moderna.

Vaksinasi merupakan upaya kesehatan masyarakat yang dianggap paling efektif dan efisien dalam mencegah penularan penyakit yang berbahaya. Sejarah telah mencatat besarnya peranan vaksinasi dalam menyelamatkan masyarakat dari kesakitan, kecacatan, bahkan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah dengan vaksinasi (PD3V). Adapun program vaksinasi ini biasanya dilakukan melalui suntikan jarum, oral (mulut), dan aerosol (disemprotkan ke hidung). Dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19, vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, meningkatkan kekebalan tubuh (Herd Imunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Sebagai program nasional, vaksinasi dibuat dan dipilih, serta dijadikan sebagai salah satu program utama dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19 secara menyeluruh. Selain itu, program vaksinasi sendiri sudah diselenggarakan secara gratis oleh Pemerintah Pusat, dengan melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta badan hukum maupun badan usaha. Maka daripada itu, hadirnya instruksi terkait penyelenggaraan atau pelaksanaan program vaksinasi dalam menekan angka penyebaran virus Covid-19 ini semakin digalakkan, baik dari tingkat RT sampai Kelurahan.

Sebagaimana penyelenggaraan program vaksinasi di wilayah RW. 011 Kelurahan Cipinang Cempedak. Dimana, kegiatan tersebut diselenggarakan selama tiga hari, yakni mulai dari tanggal 26 sampai 28 Februari 2022, tepatnya pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB di Kantor Sekretariat RW. 011. Adapun jenis vaksin yang digunakan, seperti Astrazeneca dan Sinovac dengan berbagai tahap, mulai dari vaksin dosis pertama, kedua hingga booster. Penyelenggaraan program vaksinasi di wilayah RW.011 Kelurahan Cipinang Cempedak dapat dikatakan hampir sempurna. Meskipun, masih terdapat beberapa warga yang menolak untuk vaksin dengan berbagai alasan, seperti adanya penyakit bawaan, para lansia yang sudah tidak sanggup berjalan keluar rumah dan tidak jarang pula di antara warga setempat yang belum memahami akan pentingnya kegiatan vaksinasi.


Program Sosial Vaksinasi SOPEVASE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun