Mohon tunggu...
Dr. Raiders Salomon Marpaung.
Dr. Raiders Salomon Marpaung. Mohon Tunggu... Lainnya - Guru Olahraga Purna Tugas

Nama :Dr. Raiders Salomon Marpaung, MM. Alamat :Jl. Toram I No. 5, Jakarta 11820 Tempat, tanggal lahir :Bandung, 18 April 1962 Status : Menikah Pekerjaan: Purna Tugas Guru PJOK di SMPK 6 PENABUR Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Masyarakat dalam Pelestarian dan Perubahan Undang-Undang

15 Juni 2019   23:32 Diperbarui: 15 Juni 2019   23:41 1075
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
oalahan dari depositphotos.com

                                                                                                                            (Dokumentasi:Kompasiana.com)

Pada masa Orde Baru, seluruh masyarakat terutama masyarakat terdidik dituntut menyatakan tekad untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen berdasarkan Pancasila. Masyarakat terdidik pada level yang tertinggi adalah mahasiswa yang juga adalah generasi muda, dituntut tanggung jawabnya dalam meneruskan perjuangan bangsa mencapai tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat. Lembaga tertinggi negara telah mempercayakan penjagaan pelestarian UUD 1945 kepada rakyat Indonesia.Undang-Undang Dasar 1945 adalah perundang-undangan tertinggi Negara Republik Indonesia yang disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai pendiri negara Republik Indonesia yang pada masa reformasi ini banyak mengalami tantangan.

 Dalam gerak pelaksanaan UUD 1945 terdapat pasang surut yang kita lihat kenyataannya mempengaruhi derap pembangunan dari segala aspek permasalahannya. Dalam sejarah ketatanegaraan RI UUD 1945 berlaku sebagai UUD Negara kesatuan dari tanggal 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, setelah terbentuk negara serikat dengan konstitusi RIS yang didalamnya juga memuat Pancasila. 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan, dibentuk negara kesatuan yang berdasarkan UUDRI 1950, Pancasila masih seperti pada konstitusi RIS ( liberal ). Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden dan kembali ke UUD 1945 yang berlaku bagi seluruh Negara Kesatuan RI ( NKRI ) dari Sabang (Aceh) yang pernah bergolak tapi sudah reda sampai Merauke (Papua) yang punya potensi untuk bergolak kalau tidak diantisipasi secara akurat. Ternyata dengan kembalinya pada UUD 1945, tercipta kestabilan politik dan keamanan negara yang menjadi pokok lancarnya pembangunan. TAP MPR XX/MPRS/1966 yang diperkuat oleh TAP V/MPR/1973 dan TAP IX/MPR/1978 serta TAP III/MPR/1983 yang menyatakan bahwa : Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah sekalipun oleh MPR hasil PEMILU, karena merubah pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Silang Pendapat Berkaitan Dengan UUD 1945

 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku di Indonesia dalam dua kurun waktu, yaitu yang pertama sejak ditetapkannya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No.2 Tanggal 10 Oktober 1945 diberlakukan surut mulai tanggal 17 Agustus 1945, sampai dengan mulai berlakunya Konstitusi RIS pada saat pengakuan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949. Yang kedua adalah dalam kurun waktu sejak diumumkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang, dan ini terbagi pula atas masa Orde Lama, Orde Baru dan Masa Reformasi.

Kurun Waktu 1945-1949

Dalam kurun waktu 1945-1949, jelas Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena kita memang sedang dalam masa pancaroba, dalam usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja kita proklamasikan.

Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 jelas belum dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam kurun waktu ini sempat diangkat Anggota DPA Sementara, sedangkan MPR dan DPR belum dapat dibentuk. Waktu itu masih terus diberlakukan ketentuan Aturan Peralihan pasal IV yang menyatakan bahwa : "Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional".

Namun ada dua penyimpangan konstitusional yang dapat dicatat dalam kurun waktu 1945-1949 itu. Pertama, berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar dari pada haluan negara berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945.

Yang kedua ialah perubahan sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) pada tanggal 11 Nopember 1945, yang kemudian disetujui oleh Presiden dan diumumkan dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, sistem Kabinet Presidensial berdasarkan UUD 1945 diganti dengan sistem Kabinet Parlementer.

Kurun Waktu 1959-Sekarang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun