Mohon tunggu...
Dr. Raiders Salomon Marpaung.
Dr. Raiders Salomon Marpaung. Mohon Tunggu... Lainnya - Guru Olahraga Purna Tugas

Nama :Dr. Raiders Salomon Marpaung, MM. Alamat :Jl. Toram I No. 5, Jakarta 11820 Tempat, tanggal lahir :Bandung, 18 April 1962 Status : Menikah Pekerjaan: Purna Tugas Guru PJOK di SMPK 6 PENABUR Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Mati terhadap Tuti Tursilawati di Arab Saudi Tanpa Pemberitahuan, Sebuah Pelecehan

10 Desember 2018   17:58 Diperbarui: 10 Desember 2018   18:07 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(dok.www.cnnindonesia.com)

Dalam sepuluh tahun terakhir ( sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 ) ini, eksekusi mati buruh migran Indonesia di Arab Saudi telah mencapai jumlah 6 orang. Korban terkini adalah Tuti Tursilawati, seorang tenaga kerja Indonesia asal Majalengka di Arab Saudi yang dieksekusi mati tanpa pemberitahuan pada pemerintah Republik Indonesia ( RI ) sebelumnya. 

Tuti telah dipancung oleh algojo Arab Saudi pada tanggal 29 Oktober 2018 di wilayah Thaif, satu hari setelah Indonesia memperingati hari Sumpah Pemuda dengan tuduhan membunuh majikan, walaupun tindakan itu dilakukan dalam upaya pembelaan diri dikarenakan dirinya sering menerima tindakan kekerasan bahkan ancaman pemerkosaan dari majikannya.

 Buruh migran lainnya adalah Ruyati binti Satubi, seorang buruh migran asal Sukatani Bekasi Jawa Barat yang dipancung pada tanggal 18 Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikan. Siti Zaenab binti Duhri Rupa, seorang buruh migran asal Bangkalan Madura Jawa Timur yang dipancung pada tanggal 14 April 2015 dengan tuduhan membunuh majikan. 

Karni binti Medi Tasrim, seorang buruh migran asal Brebes Jawa Tengah yang dipancung pada tanggal 16 April 2015 dengan tuduhan membunuh majikan. Yanti Irianti binti Jono Sukardi, seorang buruh migran asal Cianjur Jawa Barat yang ditembak mati pada tanggal 11 Januari 2018 dengan tuduhan membunuh majikan.

Dua bulan kemudian, Muhammad Zaini Misrin Arsyad seorang buruh migran asal Bangkalan Madura Jawa Timur dieksekusi mati dengan cara dipancung pada hari minggu tanggal 18 Maret 2018 dengan tuduhan membunuh majikan. Eksekusi itu dilakukan dalam waktu kurang dari satu minggu setelah kepulangan Raja Salman dari Indonesia walaupun Presiden Joko Widodo telah meminta bantuan Raja Salman untuk meninjau kembali kasus tersebut.

 Tindakan pemerintah Arab Saudi yang menghukum mati sebanyak tiga orang buruh migran Indonesia sepanjang tahun 2018 ini merupakan pelecehan terhadap pemerintah Indonesia sekaligus juga menunjukkan kalau pemerintah Indonesia gagal melindungi warganya sesuai dengan bunyi Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia bahwa pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun