Mohon tunggu...
Rahmi Kurnia M
Rahmi Kurnia M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unsika

Halo!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sisi Lain Dunia K-Pop: Cyberbullying Pemicu Artis Bunuh Diri

10 April 2021   10:51 Diperbarui: 10 April 2021   10:57 1333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto dari instagram Sulli (@jelly_jilli) dan Goo Hara (@koohara__)

Fenomena Korean Wave atau biasa disebut dengan K-pop beberapa tahun terakhir memang sedang mendominasi dunia. Mulai dari K-Drama, Film, dan juga musiknya. Industri K-pop memang terkenal memiliki standar yang tinggi dalam mendidik artisnya, seperti tuntutan yang tinggi untuk membentuk citra baik sang artis. Terkadang, ada agensi yang melarang artisnya untuk terlibat atau mengungkapkan kisah percintaan mereka agar fans tidak kecewa. Tidak hanya dari agensi,  dari fansnya sendiri kadang memberikan tekanan kepada para idolnya, seperti mengatur gaya berpakaiannya, mengatur gaya rambutnya, hingga cara idolnya berbicara.

Fenomena K-pop juga tak terlepas dari sisi gelap, yaitu banyaknya artis-artis yang bunuh diri karena depresi dan tidak kuat lagi dengan hujatan yang diberikan oleh warganet. Seperti kasus kematian kasus kematian Sulli mantan personel f(x) ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di lantai 2 rumahnya. Sulli ditemukan oleh manajernya pada Senin, 14 Oktober 2019 pukul 15.21 waktu setempat. Perempuan bernama asli Choi Jin Ri ini mengaku mengalami tekanan akibat hujatan dari masyarakat dan warganet.

Tak lama setelah kasus kematian Sulli, Goo Hara dikabarkan meninggal dunia. Goo Hara sempat mengalami depresi karena mendapat ancaman dari mantan kekasihnya Choi Jong Bum yang mengancam akan menyebarkan video intim mereka. Akibat kasus ini Goo Hara dibanjiri komentar negatif dan jahat di media sosial. Goo Hara juga mengalami Cyberbullying di media sosialnya, yaitu komentar negatif dari haters terkait rumor video intim dengan mantan kekasihnya.

Goo Hara sempat melakukan siaran langsung di Instagramnya @koohara__ pada 15 Oktober 2019, ia mengatakan akan melanjutkan sisa hidupnya demi Sulli. Ia bahkan memohon warganet untuk tidak berkomentar negatif lagi karena ia merasa tertekan. Hingga akhirnya pada Minggu (24/11/2019) polisi menemukan Goo Hara tewas di rumahnya.

Dilansir dari Liputan6.com, Sebanyak 9 anggota Majelis Nasional Korea Selatan memutuskan untuk mengusulkan Rencana Undang-undang (RUU) yang dinamai "Sulli Act" untuk mengatasi ujaran kebencian di internet atau cyber bullying. RUU Sulli Act ini didukung oleh 100 organisasi yang ada di Korea Selatan, termasuk solidaritas Budaya & Seni Global, Federasi Serikat Buruh Korea, dan Serikat Pegawai Pemerintah Korea, serta sekitar 200 selebritas yang memiliki pengalaman menerima komentar jahat. Namun sayang, sepertinya RUU ini masih belum bisa di sahkan.

Menurut Gonzales (2014), media sosial menyebabkan terjadinya cyber bullying. Media sosial sebagai sebuah alat yang dirancang untuk tujuan komunikasi, kemudian digunakan secara salah dengan merugikan orang lain. Proses pencegahan cyber bullying memerlukan ukuran yang jelas untuk menghindari kemungkinan kerusakan yang ada. Pertama adalah memaksakan disiplin diri di antara pengguna  media sosial. Ketika membuat akun media sosial, maka  pengguna  perlu  memahami kegunaannya, tujuan, kemampuan, kemungkinan efek yang ada. Cyberbullying terjadi karena kekurangan pengetahuan yang ada.

Dengan adanya kebebasan dalam berkomentar dalam media sosial memudahkan para pengguna melakukan cyberbullying, pelaku cyberbullying tersebut dapat melontarkan komentar negatif atau komentar jahat, atau mengunggah gambar dengan tujuan mengintimidasi seseorang, sampai orang tersebut merasa takut atau malu sedangkan pelaku merasakan puas karena tujuannya telah tercapai.

Sama halnya dengan bullying di dunia nyata, cyberbullying juga bentuknya beragam. Seperti, mengirimkan pesan dengan nada mengancam, dan berkomentar negatif atau jahat pada postingan seseorang. Cyberbullying juga mempunyai dampak, seperti orang yang terus-menerus mengalami cyberbullying bisa berpengaruh ke psikisnya dan depresi. Seperti kasus yang dialami oleh mendiang Sulli dan Goo Hara yang mengalami depresi akibat cyberbullying hingga akhirnya mengakhiri hidupnya.

Di Indonesia sendiri Cyberbullying diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transkasi Elektronik (UUITE). Di media sosial memang siapa saja bebas mengemukakan pendapatnya atau mengomentari postingan orang lain, namun alangkah baiknya kita sebagai warganet harus lebih berhati-hati lagi dalam berkomentar di media sosial, karena kita tidak tahu dampak apa yang akan ditimbul nantinya. Bijak dalam menggunakan sosial media karena sekarang semua sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun