Mohon tunggu...
noer dyah rahmawati zaeni
noer dyah rahmawati zaeni Mohon Tunggu... Penulis - writing is entertainment

Saya mahasiswi S-1 Manajemen di Universitas muhadi Setiabudi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kesenjangan dan Kemiskinan pada Era Orde Baru

26 Mei 2019   23:58 Diperbarui: 28 Mei 2019   13:25 3231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: gerilyanews.com

Apa sih kesenjangan itu?

Kesenjangan adalah adanya kondisi yang tidak seimbang dalam kehidupan sosial masyarakat, baik individu maupun kelompok, dimana terjadi ketidakadilan / ketidaksetaraan distribusi hal-hal yang dianggap penting dalam suatu masyarakat.

Pada masa orde baru ada beberapa aspek-aspek kesenjangan ekonomi di Indonesia, diantaranya yaitu:

  • Kesenjangan industri dan pertanian
  • Kesenjangan antara desa dan kota
  • Kesenjangan kaya dan miskin

Angka dari ketiga aspek kesenjangan dalam masa orde baru tergolong sangat besar, sehingga hal tersebut tentu akan sangat mengganggu tingkat pertumbuhan ekonomi pada masa itu.

Sedangkan apa itu kemiskinan?

Kemiskinan sendiri dapat dibagi menjadi 3 aspek, yaitu:

1. Kemiskinan natural

     Adalah keadaan kemiskinan yang disebabkan oleh keterbatasan alamiah, baik itu dari segi SDM maupun SDAnya.

2. Kemiskinan kultural

     Adalah kemiskinan yang disebabkan oleh faktor-faktor kebudayaan yang menyebabkan terjadinya proses pelestarian kemiskinan pada suatu         masyarakat.

3. Kemiskinan struktural

Adalah kemiskinan yang disebabkan oleh faktor-faktor buatan manusia seperti: kebijakan ekonomi yang tidak adil, penguasaan faktor-faktor  produksi yang tidak merata, korupsi, kolusi, dan kebijakan perekonomian internasional yang menguntungkan Negara tertentu.

Pada masa orde baru, pengeluaran per hari per orang dibatasi hanya Rp 500. Kemudian, pada saat itu juga gencar dilaksanakannya program pembangunan.

Dengan kebijakan pembatasan pengeluaran demikian, maka angka kemiskinan pada tahun 1990 dapat di kurangi dari 54,2 juta jiwa (40,08% dari seluruh penduduk), menjadi 27,2 juta jiwa (15,08%).

Ketika melakukan pembatasan pengeluaran, artinya pemerintah berhasil mengalokasikan dana masyarakat untuk pembangunan (pembuatan sarana infrasuktur bagi masyarakt untuk meningkatkan lapangan kerja). Hal ini tentu akan berujung pada peningkatan pendapatan masyarakat dan kondisi ekonomi pada saat itu.

Ketika pendapatan masyarakat baik, kemudian ada pembatasan pengeluaran hanya Rp 500 saja, maka masyarakat tentunya akan lebih banyak untuk meyimpan uangnya di bank. Karena masyarakat banyak yang menabung, tentunya pertumbuhan ekonomi akan turun disebabkan oleh kurangnya tingkat minat beli masyarakat. 

Sehingga untuk mengatasi hal itu pemerintah membuat kebijakan yaitu dengan menaikkan garis batas pengeluaran masyarakat ke angka Rp 1.000 per hari per orang. Tetapi setelah dinaikkan, jumlah penduduk miskin di indonesia kembali membengkak menjadi 120 juta jiwa (60%).

sedangkan Menurut Arief (1993), angka pengeluaran bukan merupakan indikator yg tepat untuk mengukur tingkat kemiskinan.

Lalu apa saja indikator yg tepat untuk mengukur tingkat kemiskinan?

Untuk menentukan tingkat kemiskinan di suatu negara memang tidak bisa hanya menggunakan besarnya tingkat pengeluaran. Ada banyak indikator lain yang dapat digunakan, seperti GDP (Gross Domestic Produc), inflasi, kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, dll. Dengan indikator-indikator tersebut, barulah kita akan mendapatkan angka yang tepat dalam mengukur tingkat kemiskinan di suatu Negara.

Pada masa orde baru, menurut saya masalah utama yang terjadi adalah kesenjangan dan kemiskinan, kedua hal itulah yang memicu timbulnya praktek KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

(sumber: buku "Drama Ekonomi Indonesia")

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun