Mohon tunggu...
Rahmatullah R
Rahmatullah R Mohon Tunggu... Penulis - rahmat.or.id | ekispedia.com

Interested The Study of Islamic Economics Thought

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sukuk sebagai Instrumen Pembangunan Berkelanjutan

18 Juni 2019   10:21 Diperbarui: 17 Juni 2022   08:07 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pendahuluan

Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang memiliki daya guna dimasa depan, dengan artian bahwa pembangunan tersebut memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi masa depan. Dewasa ini dikenal dengan istilah Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah disepakati pada tanggal 2 Agustus 2015 berlokasi di New York. Dihadiri perwakilan dari 193 negara anggota PBB dengan mengadopsi dokumen berjudul "Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development" atau "Mengalihrupakan Dunia Kita: Agenda Tahun 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan". Kesepakatan SDG's ini memiliki 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia pembangunan untuk kemashlahatan manusia dan planet bumi.

SDG's merupakan keberlanjutan atau pengganti dari Millenium Development Goals (MDG's) yang ditandatangani oleh pemimpin-pemimpin dari 189 negara sebagai Deklarasi Milenium di markas besar PBB pada tahun 2000 yang memiliki 8 tujuan dan 21 capaian. Secara proses MDG's memiliki kelemahan karena penyusunan hingga implementasinya ekslusif dan sangat birokratis tanpa melibatkan peran stakeholder non-pemerintah, seperti civil society organization, universitas/akademisi, sektor bisnis dan swasta, serta kelompok lainnya (Pamuluh & Fitri, 2016). Akan tetapi, penyusunan SDG's sendiri memiliki beberapa tantangan karena masih terdapat beberapa butir target MDG's yang belum bisa dicapai dan harus di teruskan didalam SDG's (Erwandari dalam Diah, 2018).

SDG's menjadi sejarah baru dalam pembangunan dunia global, dikarenakan dalam kesepakatannya SDG's ini memiliki tujuan pembangunan universal yang dimulai tahun 2016 hingga tahun 2030. Menurut Pamuluh dalam Diah (2018) SDG's membawa lima prinsip -- prinsip mendasar yang menyeimbangkan dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan, yaitu manusia, bumi, kemakmuran, perdamaian dan kerjasama.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 mengenai penerapan SDG's ini, pemerintah Indonesia berusaha untuk menghindari keterlambatan implementasi SDG's, dikarenakan pada MDG's telah lalu Indonesia tercatat mengalami keterlambatan 10 tahun dari masa pengesahaanya pada tahun 2000. Keterlambatan ini disebabkan Indonesia pada saat itu masih dalam proses pemulihan dari situasi ekonomi setelah terjadinya krisis pada tahun 1998 (Diah, 2018). Dalam Perpres tersebut diuraikan 17 tujuan dari implementasi SDG's yang mana termasuk dalam sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 di Indonesia. Penerapan dalam Perpres Nomor 59 tahun 2017 memuat tujuan -- tujuan Sustainable Development Goals (SDG's) sebagai berikut:

  • Mengakhiri segala bentuk kemiskinan di mana pun
  • Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan.
  • Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia.
  • Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua.
  • Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan.
  • Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua.
  • Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.
  • Membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi.
  • Mengurangi kesenjangan intra dan antarnegara.
  • Menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan.
  • Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.
  • Mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya.
  • Melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan.
  • Melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem daratan, mengelola hutan secara lestari, menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi lahan, serta menghenti-kan kehilangan keanekaragaman hayati.
  • Menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.
  • Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.

Tujuan-tujuan tersebut sangat sesuai dan konsisten dengan prioritas pembangunan Indonesia yang mana bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan mengatasi kesenjangan pendapatan, mempromosikan hak asasi manusia dan melindungi lingkungan,

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagaimana dilansir dalam republika.co.id mengatakan anggaran untuk mencapai SDG's ini secara global sekitar 6 triliun dolar AS per tahun yang bersumber dari pemerintah, swasta, bank pembangunan multilateral, filantropi dan publik.

Pasar modal syariah dengan sukuk sebagai instrumennya adalah pilihan alternatif dalam pembiayaan SDG's. Hal ini dikarenakan pasar modal syariah memiliki prinsip dasar yang berbasis aset, etika, partisipasi, dan tata kelola yang baik, sehingga akan memberikan inovasi yang baik dalam menawarkan mekanisme pembiayaan dan sangat sejalan dengan arsitektur pembangunan berkelanjutan, di Indonesia pasar keuangan syariah termasuk sukuk mengalami pertumbuhan sangat cepat, meskipun porsinya dibandingkan pasar konvensional masih relatif sangat kecil. 

Pembahasan

Menurut Ali (2000 : 356) sukuk atau sakk adalah buku yang mencatat kegiatan transaksi dan laporan yang terjadi. Dalam kitab Mu'jam Al Mustholahaat Al Iqtishodiyah Wal Islamiyah, sakk dapat diartikan sebagai surat berharga (title deed).

Dalam berbagai literatur memang sukuk dipadankan dengan Islamic Bonds atau Obligasi syariah, yang maknanya tidak sama dengan pengertian obligasi (Al-Bashir, 2012:57). Berbeda halnya dengan obligasi konvensional yang menyatakan bahwa penerbit berhutang pada investor, maka sukuk di desain untuk mengalihkan kepemilikan atas satu atau lebih aset dasar (underlying assets). Ini merupakan fitur penting yang menyebabkan sukuk merupakan inistrument yang dapat diperdagangkan untuk kepentingan syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun