Mohon tunggu...
rahmatia nabila
rahmatia nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum

93 : 3

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak untuk Memperoleh Pendidikan yang Layak bagi Generasi Penerus Bangsa

23 April 2022   21:08 Diperbarui: 23 April 2022   21:13 3138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAK UNTUK MEMPEROLEH AKSES PENDIDIKAN YANG LAYAK

BAGI GENERASI PENERUS BANGSA

Oleh : Rahmatia Nabila Jayadi

Universitas Islam Bandung

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah penduduk hampir 300 juta jiwa. Berdasarkan data dari Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil, Jumlah penduduk Indonesia mencapai 273.879.750 juta jiwa. Dengan hasil sensus 70,7% diantaranya merupakan penduduk Indonesia dengan usia produktif dan didominasi oleh kelompok generasi Z berusia 8 -- 23 tahun atau sebanyak 75,49 juta atau 27,94% dari 270 Juta Penduduk di Indonesia. Sebagai generasi yang hampir mendominasi total dari keseluruhan usia produktif di Indonesia, generasi Z tentu mempunyai peluang yang besar untuk dapat memajukan negara dan bangsa. Peluang ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya melalui akses Pendidikan yang memadai dan berkualitas.

Menurut survey dari Politic and Economis Risk Consultan, Pendidikan Indonesia menempati urutan ke-12 yaitu urutan terakhir dari 12 negara di Asia. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya seperti rendahnya kualitas pengajar, sistem Pendidikan dengan metode pembelajaran yang kurang efektif, kurangnya kualitas mutu Pendidikan, kurangnya akses terhadap Pendidikan di daerah-daerah pelosok dan terpencil, serta kurangnya kemampuan untuk bersaing dalam bidang akademik. Dengan kondisi mutu Pendidikan yang seperti ini, maka akan sangat sulit untuk memberikan peluang kepada anak-anak bangsa yang mempunyai potensi untuk memajukan bangsa dan negara.

Setiap anak tentu mempunyai hak untuk mendapatkan akses Pendidikan yang layak, hal ini jelas tercantum dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu. Bahkan diberikan keistimewaan pendidikan kepada warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan sosial. Diberikan layanan khusus kepada warga negara di daerah terpencil dan terbelakang, serta diberikan Pendidikan khusus bagi warga negara yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa. Maka hak untuk mendapatkan akses Pendidikan harus dipenuhi, dan negara wajib bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia.

Lalu dalam implementasinya apakah negara sudah melakukan kewajibannya untuk memenuhi hak warga negara atas Pendidikan yang layak? Sebenarnya negara sudah menyediakan 3 jenjang sistem Pendidikan nasional dengan wajib belajar 12 tahun yang dimulai dari Pendidikan Sekolah Dasar, Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, bahkan Pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Tinggi atau Kuliah. Sistem Pendidikan ini dikelola oleh dua Kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan Kebudayaan juga Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sistem Pendidikan Nasional ini pada dasarnya bertujuan untuk mengasah keterampilan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dasar.

Akan tetapi walaupun negara sudah menyiapkan program seperti ini, tetap saja dalam realitanya masih ada kekurangan yang belum dipenuhi seperti penyebaran sarana Pendidikan dan tenaga pendidik yang tidak merata. Banyak sekali daerah-daerah pelosok dan terpencil yang susah mendapatkan akses Pendidikan yang layak. Yang kita ketahui di daerah perkotaan dan daerah maju, tersedia berbagai sarana dan prasarana Pendidikan yang sangat berkualitas dan memadai. Sedangkan pada kenyataannya, masih banyak anak anak di daerah terbelakang yang harus bersusah payah hanya untuk bisa bersekolah. Hal ini menunjukan kesenjangan Pendidikan dan tidak adanya keadilan yang merata bagi seluruh warga negara Indonesia.

Alasan utama yang menjadi penyebab anak anak tidak bisa mendapatkan kualitas Pendidikan yang baik adalah karena kemiskinan. Fakta kemiskinan ini membuat anak anak terpaksa harus ikut bekerja membantu orang tua. Bahkan jika sekolah pun, mereka harus lebih bersusah payah karena kurangnya akses Pendidikan di daerahnya. Ada yang harus berjalan kaki sejauh beberapa kilo untuk bersekolah, bahkan tidak jarang ada yang harus melewati aliran sungai yang deras untuk bisa belajar di sekolah. Padahal anak anak dengan kepribadian yang gigih seperti ini membuktikan bahwa mereka bersungguh-sungguh ingin belajar dan bisa menjadi penerus bangsa yang dapat memajukan bangsa.

Selain kemiskinan, minimnya akses serta kualitas pengajar juga menjadi alasan kesenjangan Pendidikan yang terjadi. Kondisi sarana dan prasarana Pendidikan di daerah pelosok sangat berbeda jauh dengan daerah perkotaan. Di daerah-daerah terpencil bangunan sekolah sangat jauh dari kondisi yang baik, rata rata sekolah dibangun hanya dengan papan dan beralaskan karpet atau terpal. Penyebaran tenaga pendidik juga tidak merata, pengajar dengan kualitas terbaik hanya ditempatkan di daerah-daerah elit perkotaan sedangkan di daerah pelosok yang jelas lebih membutuhkan, hanya mendapatkan tenaga pendidik seadanya dalam artian sukarelawan. Hal seperti ini sangat miris untuk diketahui, seakan-akan akses Pendidikan dengan kualitas baik hanya bisa didapatkan oleh orang yang berada saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun