Mohon tunggu...
RAHMAT GUNAWIJAYA
RAHMAT GUNAWIJAYA Mohon Tunggu... Administrasi - PENULIS Sejarah

Penulis sejarah yang pernah kerja di perbankan

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Penyebab Larangan Memberi Sedekah Pengemis di Jalan

14 Mei 2019   08:23 Diperbarui: 14 Mei 2019   08:27 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedekah berasal dari bahasa Arab yang bermakna  pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Sedekah lebih luas dari sekadar zakat maupun infak. Karena sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. Namun sedekah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah hadis digambarkan, "Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah sedekah.

Tentunya pemberian sadakah bersifat sukarela dan keihlasan serta diharapkan bermanfaat bagi penerimanya berbeda dengan zakat yang sifat nya wajib karena ada takaran dan ketentuannya bagi golongan yang mampu untuk menyisihkan sebahagian kecil hartanya bagi saudara-saudara yang kurang mampu dalam rangka mengurangi kesenjangan ekonomi dan pemerataan keadilan.

Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
  2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
  3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
  4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
  5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
  6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
  7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
  8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

Di Indonesia ada sedikit kontroversi karena adanya golongan orang yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dengan menjadi peminta-minta di jalan dengan mengharapkan belah kasihan untuk menuai keuntungan materi, padahal mereka tidak termasuk 8 (delapan) golongan diatas.

Mereka yang meminta --minta di jalan sebenarnya masih mampu, masih sehat untuk bekerja akan tetapi karena kemalasan dan jalan pintas beralih profesi menjadi pengemis, bahkan disinyalir ada pengemis yang bisa mendapat jutaan sebulan dari hasil mengemis , kita asumsikan dari mengemis sehari ia bisa mengumpulkan 200 ribu sehari saja maka sebulan dapat mengumpulkan 6 juta rupiah yang jumlahnya mungkin lebih besar dari gaji pembantu rumah tangga atau tukang ojek yang harus bekerja keras keliling mengantar jemput penumpang di jalan.

Ini terbukti dari beberapa razia yang dilakukan Sat Polisi Pamong Praja dan Dinas Sosial dibeberapa Kabupaten/Kota yang mendapatkan pengemis yang berpenghasilan ratusan ribu sehari di kantongnya. Dan rata-rata mereka adalah penduduk dari kota lain atau pendatang yang datang untuk menjadi pengemis bahkan ada koordinatornya, dibeberapa media massa juga diberitakan adanya suatu perkampungan yang penduduknya berprofesi sebagai pengemis dan memiliki rumah yang indah dan megah dari hasil mengemis di Kota.

Tentunya hal ini tidak dibenarkan karena meminta-minta adalah pekerjaan yang hina sehingga beberapa Pemerintah Kabupaten /Kota membuat Peraturan Daerah yang melarang memberi pengemis di pinggir jalan serta melakukan penertiban pengemis di jalan-jalan yang membuat kumuh kota. Memasukkan mereka ke panti rehabilitasi sosial dan bengkel ketrampilan usaha agar dapat bekerja dan tidak mengemis

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun