Mohon tunggu...
RAHMAT GUNAWIJAYA
RAHMAT GUNAWIJAYA Mohon Tunggu... Administrasi - PENULIS Sejarah

Penulis sejarah yang pernah kerja di perbankan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gambaran Audit dengan Tujuan Tertentu

2 Agustus 2018   10:39 Diperbarui: 2 Agustus 2018   11:31 4958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: frebcomnotes.blogspot.com

Di Instansi pemerintah pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh auditor ataupun satuan pengawas internal seperti Inspektorat, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah hal yang biasa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan menjaga agar standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Audit sebenarnya sangat baik dalam rangka meningkatkan kinerja , disiplin pegawai dan menghindari kesalahan yang terulang.

Dalam pelaksanaannya audit dilakukan dengan tujuan tertentu. Dalam undang-undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 4 ayat 1 dinyatakan pemeriksaan terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan tujuan tertentu (PDTT).

Penjelasan Undang-Undang No.15 Tahun 2004 menyatakan pengertian PDTT adalah pemeriksaan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif

Secara definisi, pemeriksaaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah kesimpulan.

Sesuai dengan definisinya, jenis audit dapat berupa semua jenis audit selain audit keuangan dan audit operasional. Dengan demikian, termasuk dalam jenis audit tersebut termasuk diantaranya adalah audit ketaatan, audit fraud dan audit investigatif.

Tujuan dari dilakukannya audit ini adalah adanya hasil yang hendak dicapai dari suatu audit. Tujuan audit mempengaruhi jenis audit yang dilakukan. Secara umum audit dilakukan untuk menentukan peristiwa sebagai berikut :

 Informasi keuangan dan operasi telah akurat dan dapat diandalkan serta telah disusun sesuai dengan standar yang mengaturnya.

    Risiko yang dihadapi organisasi telah diidentifikasi dan diminimalisasi

    Peraturan ekstern serta kebijakan dan prosedur intern telah dipenuhi

    Kriteria operasi yang memuaskan telah dipenuhi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun