Mohon tunggu...
RAHMAT GUNAWIJAYA
RAHMAT GUNAWIJAYA Mohon Tunggu... Administrasi - PENULIS Sejarah

Penulis sejarah yang pernah kerja di perbankan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kredit Kita dan Utang Negara

20 Maret 2018   13:29 Diperbarui: 20 Maret 2018   13:51 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Utang sebenarnya adalah situasi ketika individu atau lembaga memerlukan bantuan karena situasi dan kondisi tertentu sehingga tidak mampu menyelesaikan sesuatu kewajiban atau urusannya dengan kemampuan sendiri. Dalam agama berhutang sebenarnya adalah suatu yang sangat berat karena akan dibawa mati.

Dalam Islam seseorang yang telah meninggal akan diumumkan kepada para kerabat dan temannya jika Almarhum mempunyai hutang piutang maka diumumkan kepada khalayak ramai, mohon segera diselesaikan kepada Ahli Warisnya atau jika sang pemberi hutang mengikhlaskan pinjamannya karena Almarhum dan keluarga ahli waris benar-benar miskin dan tidak mampu menyelesaikan hutangnya maka dimohonkan ampunan dan dosanya.

Hutang boleh dianggap sebagai dosa warisan, oleh sebab itu jika individu mengajukan hutang kepada lembaga perbankan dan telah menikah maka akan diwajibkan meminta persetujuan istri atau suami yang bersangkutan. Karena utang sangat berkaitan dengan pengeluaran dimasa mendatang dalam rangka kelayakan dan kelangsungan hidup ekonomi dimasa datang.

Rumus umum perbankan adalah rasio angsuran pembayaran cicilan hutang tidak lebih dari 30 persen pendapatan bersih.  Artinya jika seseorang mempunyai penghasilan bersih 1 Juta rupiah perbulan. Maka rasio cicilannya maksimal adalah 300 ribu rupiah perbulan. Dengan harapan 70 persen sisanya masih bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari debitur.

Artinya disini yang jadi patokan oleh Kreditur adalah besarnya kemampuan mengembalikan pinjaman dari cicilan bukan besar kecilnya jumlah pinjaman, tetapi seberapa besar kemampuan maksimal debitur mengembalikan atau mengangsur cicilan dari penghasilan yang diperolehnya.

Jadi jika rasio taksiran kemampuan pinjamannya maksimal 300 ribu perbulan dihitung total pinjamannya bisa saja beserta bunga tentunya total pengembaliannya bisa 3000.000 dicicil 10 bulan atau 30.000.000 dicicil 100 bulan dan seterusnya. Kenapa dihitung plus bunga atau jasa karena kalau kita meminjam uang pasti akan dikenakan bunga plus jasa-jasa  administrasi lainnya oleh pihat kreditor dalam hal ini lembaga perbankan dan keuangan.

Bagaimana kalau Negara berhutang apakah harus meminta izin rakyat atau tanggung jawab dan resikonya, soal itu pasti karena Negara dalam mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu akan mengusulkan Rancangan Undang-Undang APBN kepada perwakilan Rakyat dalam hal ini DPR yang memiliki hak menyusun anggaran dan peraturan perundang-undangan. Karena Negara jikalau pun harus berhutang tentu untuk kepentingan rakyat dan membiayai pengeluaran Negara.

Selain itu aturan baku rasio cicilan  hutang tidak lebih dari pendapatan atau maksimal 30 persen dari pendapatan juga diperhatikan.  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut rasio utang pemerintah Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang sebesar 27,5 persen masih relatif baik dibanding negara lain.

Posisi utang pemerintah pusat pada 2016 mencapai Rp Rp 3.466,9 triliun atau setara dengan US$ 258,04 miliar. "Rasio utang kita terhadap PDB 27 persen relatif well," ujar Sri Mulyani di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dia membandingkan rasio utang pemerintah Indonesia yang masih terjaga dengan negara lain. Rasio utang negara lain terhadap PDB, contohnya Jepang sudah menembus sekitar 250 persen dan Amerika Serikat (AS) 108 persen.(liputan 6, juli 2017).

Produk Domestik Bruto diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun).  PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.

PDB Nominal merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun