Dalam prakteknya pembangunan fasilitas-fasilitas umum tersebut juga akan dinikmati oleh pihak swasta sebagai vendor atau penyedia jasa pelaksanaan pembangunan proyek --proyek tersebut hal ini disebabkan Pemerintah hanya sebagai regulator dan fasilitator penyedia anggaran sekaligus pengawas dan distribusi hasil program pembangunan pelaksana teknis proyek pembangunan tentunya akan dikerjakan oleh pihak swasta atau perusahaan BUMN yang akan menerima jasa dari proyek yang dikerjakannya.
Dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan yang sudah dicanangkan dalam program kerja pimpinan tertinggi pemerintah mulai dari Presiden, Menteri sampai Gubernur , Bupati, Walikota berjalan atau berhasilnya kegiatan sangat ditentukan oleh pejabat pelaksana sekaligus penanggung jawabnya program tersebut dalam hal ini paling tidak ada tujuh unsur jabatan yang sangat menentukan keberhasilan program pemerintah tersebut, berdasarkan Undang -- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaaan Barang dan  Jasa Pemerintah sebagai berikut :
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau pejabat yang disamakan pada Instituti APBN/APBD PA biasanya melekat pada jabatan Menteri dan Kepala Daerah setingkat Gubernur, Bupati dan Walikota sampai Kepala Lembaga Negara
- Kuasa Pengguna Anggaran yaitu pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari PA sebagai atasan langsungnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini biasanya melekat pada Kepala Dinas dan Para Rektor di perguruan tinggi negeri
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Barang dan Jasa biasanya dijabat pejabat setingkat Sekretaris Jenderal, Sekretaris Daerah, Direktur Jenderal, dan Kepala Bagian atau Kepala Bidang di intansi terkait.
- Unit Layanan Pengadaan biasanya dijabat oleh pejabat dan staf pelaksana yang dianggap berkompeten  di Intansi terkait yang telah lulus bimbingan teknis dan memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. Tugasnya menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa lewat sistem lelang terbuka atau lelang tertutup atau penunjukan langsung jika nilai pekerjaan barang dan jasa dibawah sampai dengan 100 juta rupiah.
- Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung biasanya untuk pengadaaan barang jasa dibawah sampai dengan 100 juta rupiah bisa ditunjuk langsung pelaksana dan perusahaan penyedianya.
- Pejabat /Panitia Penerima Hasil Pekerjaan atau PPHP yaitu pejabat atau petugas di suatu instansi yang ditunjuk dan diangkat melalui Surat Keputusan yang ditanda tangai Kuasa Pengguna Anggaran untuk menerima dan memeriksa barang dan jasa yang diadakan diinstansi tersebut dari proses awal pekerjaan sampai pekerjaan selesai 100 persen agar benar dan sesuai dengan kontrak pengadaan yang dibuktikan dari hasil dua berita acara yaitu Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal ini bisa dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal Bagi instansi yang memilikinya atau Inspektorat /Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)