Mohon tunggu...
Rahmat hidayat
Rahmat hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya rahmat hidayat biasa di panggil rahyat saya hobi berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paylater: Urgensi Syariat Islam Memandang Pinjaman Dana di Era Modern

4 Juni 2022   19:38 Diperbarui: 4 Juni 2022   20:26 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Era modern saat ini didukung dengan adanya perkembangan teknologi yang mumpuni bagi kemudahan umat manusia. Finansial Technology juga menjadi salah satu yang sedang hangat saat ini dan semakin marak digunakan di sekitar kita. Salah satu kemudahan yang muncul saat ini berkat adanya Finansial Technology adalah variasi pembayaran yang digunakan ketika melakukan suatu transaksi. Bentuk kemudahan pembayaran saat ini adalah menggunakan uang elektronik seperti Shopeepay, Gopay, Ovo, dan lain sebagainya.

Model bisnis konvensional saat ini termasuk dalam Finansial Technology yang merupakan kombinasi antara keuangan dan teknologi. Sehingga semua bisa berjalan secara virtual atau jarak jauh. Artinya saat ini konsumen saat ini tidak perlu bertemu untuk dapat melakukan suatu transaksi. Adapun variasi dari uang elektronik saat ini juga ikut berkembang dengan menghadirkan berbagai jenis fitur selain pembayaran tetapi juga sistem pinjaman dana. Fitur tersebut dinamakan PayLater.

Fitur PayLater berjalan dalam bentuk pemberian pinjaman dana kepada pengguna agar dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk dapat memenuhi pembayaran suatu transaksi yang diinginkan oleh pengguna. Adapun pinjaman dana ini nantinya akan dikembalikan dengan sistem pengembalian layaknya kredit menggunakan kartu kredit bank.

PayLater semakin populer karena fitur ini menjadi satu kesatuan dengan pembayaran suatu transaksi mobile lainnya. Berbeda dengan kartu kredit dan debit yang harus terpisah dalam penggunaannya. PayLater menjadi satu dalam suatu aplikasi uang elektronik ataupun aplikasi market place seperti halnya Shopee dengan SpayLater, Gopay dengan GoPayLater, dan lain sebagainya. Selain itu akses PayLater lebih mudah dari pada kartu kredit yang dalam proses pengajuannya harus memiliki kriteria tertentu.

Sebagai umat Islam penting untuk memperhatikan segala bentuk aktivitas yang dikerjakan agar tidak melanggar ketentuan-ketentuan syariat, termasuk dalam transaksi menggunakan PayLater. Walaupun populasi umat Islam di Indonesia yang dominan, namun sering kali muncul pertanyaan tentang kebolehan PayLater sebagai salah satu alat transaksi diera Fintech saat ini.

Perlu dipahami bahwa di dalam PayLater terdapat beberapa poin yang perlu digarisbawahi, yaitu:

  • Terdapat biaya tambahan dan bunga.
  • Terdapat hukuman bagi pengguna yang telat membayar.

Namun sistem bunga pada PayLater hanya berlaku pada pembayaran yang lebih dari satu bulan saja. Untuk pembayaran angsuran, biasanya terdapat variasi tiga bulan, dan dua belas bulan.

Untuk mendapatkan fitur PayLater maka pengguna harus melakukan suatu transaksi beli terlebih dahulu ataupun pengguna sering melakukan transaksi dengan elektronik money yang terkait. Besaran dari pinjaman yang diberikan juga bergantung pada aktivitas yang sering dilakukan. Semakin sering melakukan transaksi dengan elektronik money terkait maka akan semakin besar nominal PayLater yang didapatkan pengguna.

Adapun pinjaman dalam Islam berhubungan dengan Akad Qadh. Akad ini merupakan bentuk akad tabarru' dalam muamalah dengan memberikan pinjaman dana dan saat dikembalikan tanpa adanya bunga yang harus dikeluarkan oleh peminjam dana.

Adapun rukun dalam akad Qadh adalah:

  • Adanya dua pihak yang berakad. (Pemberi pinjaman & Penerima Pinjaman)
  • Adanya sesuatu yang dipinjamkan.
  • Adanya shigat ijab kabul.

Syarat dijalankannya akad Qardh adalah pada harta yang dipinjamkan merupakan harta milik pribadi, besaran atau nilai secara kuantitas dan kualitas harus ditentukan, paham hukum bagi kedua belah pihak, dan ketika sudah dipinjamkan maka pemberi pinjaman tidak boleh memanfaatkan barang tersebut walaupun sudah diizinkan oleh peminjam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun