Mohon tunggu...
Bare minimum writer
Bare minimum writer Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

The past is just a story we tell ourselves -Samantha-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoal Pasal 351 ayat 1 KUHP

1 Desember 2020   14:52 Diperbarui: 1 Desember 2020   16:08 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 1.    pidana pokok yaitu:

 a.    pidana mati,

 b.    pidana penjara,

 c.    pidana kurungan,

 d.    pidana denda,

 e.    pidana tutupan.

 2.    pidana tambahan yaitu:

 a.    pencabutan beberapa hak tertentu,

 b.    perampasan barang yang tertentu,

 c.    pengumuman putusan hakim.

 Dalam artikel ini yang kita akan bahas hanya sebatas pada pidana denda karena berkaitan dengan isi Perma No. 2 Tahun 2012. Makna pidana denda dalam hal ini berarti  terpidana yang sudah terbukti bersalah wajib membayar sejumlah uang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun