1.   pidana pokok yaitu:
 a.   pidana mati,
 b.   pidana penjara,
 c.   pidana kurungan,
 d.   pidana denda,
 e.   pidana tutupan.
 2.   pidana tambahan yaitu:
 a.   pencabutan beberapa hak tertentu,
 b.   perampasan barang yang tertentu,
 c.   pengumuman putusan hakim.
 Dalam artikel ini yang kita akan bahas hanya sebatas pada pidana denda karena berkaitan dengan isi Perma No. 2 Tahun 2012. Makna pidana denda dalam hal ini berarti  terpidana yang sudah terbukti bersalah wajib membayar sejumlah uang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!