Mohon tunggu...
Bare minimum writer
Bare minimum writer Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

The past is just a story we tell ourselves -Samantha-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoal Pasal 351 ayat 1 KUHP

1 Desember 2020   14:52 Diperbarui: 1 Desember 2020   16:08 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulain ATAU pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."(Pasal 351 ayat 1 KUHP). Eits... Before you commit any crime, especially penganiayaan, alangkah baiknya kamu mengatahui poin-poin penting dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012.

Jika kita melihat judul artikel ini mungkin kita bertanya-tanya kenapa denda yang dijatuhkan bagi seseorang yang melakukan penganiayaan begitu kecil. Bahkan uang jajan anak umur 2 tahun pun masih jauh lebih besar dari denda tersebut. 

Hal ini ada kaitannya dengan objek utama yang ada dalam judul artikel ini yaitu  Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Hhhhmmm... terus hubungannya dengan jumlah denda tadi bagaimana?

Oke, sebelum kita menelusuri lebih jauh isi dan hubungan antara Perma tersebut dengan masalah denda tadi, enaknya kita tahu dulu mengenai dua istilah yang diatur dalam peraturan tersebut, yaitu tipiring dan denda.

Tipiring dalam dunia hukum pidana dikenal sebagai tindak pidana ringan. Pengertian ipiring itu sendiri adalah suatu jenis tindak pidana yang tergolong dalam acara tindak pidana ringan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 atau yang lebih kita kenal dengan istilah KUHAP tidak terdapat penjelasan apapun mengenai tindak pidana yang tergolong dalam acara tindak pidana ringan. Tetapi, pasal 205 ayat 1 KUHAP memberikan dasar dari sisi ancaman pidananya. Adapun bunyi ayat tersebut adalah sebagai berikut :

"Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini."

Contoh dari tindak pidana ringan ini terdapat dalam pasal 362 KUHP yang berbunyi :

"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah"

Jadi dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa suatu tindak pidana dapat dikatakan tindak pidana ringan atau tipiring apabila ancaman penjara atau kurungannya maksimal tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500.[1]

Selanjutnya dalam hukum pidana dikenal lima jenis pidana pokok dan tiga jenis pidana tambahan sebagai konsekuensi dari dilakukannya perbuatan pidana oleh seseorang. Kedua kategori pidana tersebut diatur dalam pasal 10 KUHP yang berbunyi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun