Mohon tunggu...
Rahma Roshadi
Rahma Roshadi Mohon Tunggu... Penulis - Freelancer Bahagia

Penikmat tulisan dan wangi buku

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Wakaf Digital, Mengubah Paradigma Wakaf Menuju Kemanfaatan Optimal

16 Oktober 2019   07:07 Diperbarui: 16 Oktober 2019   07:45 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan penerimaan wakaf di Indonesia mencatatkan sejarah transformasi yang bergerak pasti. Hantaman pinjaman daring yang sempat memberi sentimen negatif pada teknologi finansial tak menggoyahkan lembaga penerima wakaf untuk berkiprah di platform digital. Meskipun belum juga mencapai titik kemanfaatan optimal, namun sinergi lembaga terkait menujukkan optimisme, khususnya dengan target wakif kaum milenial.

Indonesia tercatat sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun dalam kenyataannya, wakaf sebagai salah satu sektor penggerak perekonomian Islam belum terlaksana dengan sempurna. Di samping penggerak perekonomian negara yang memang bukan berlandaskan syariat Islam, paradigma di masyarakat masih berkutat pada aset tetap sebagai satu-satunya harta yang bisa diwakafkan.

Mengambil data dari Bimas Islam Kementerian Agama tentang statistik harta wakaf di Indonesia, sebenarnya cukup membuat kita sebagai umat Islam sejenak berbangga. Mengapa tidak? Karena luasnya tanah wakaf yang dikelola sudah hampir tiga kali lipat luas negara Singapura. Bisa dikatakan bahwa sudah banyak masyarakat yang ingin berkontribusi membantu umat dengan memberikan harta wakaf dan menyerahkan pemanfaatannya kepada lembaga wakaf, dalam bentuk rumah ibadah, sekolah, pesantren, atau sarana kesehatan.

Namun sayangnya, kondisi ini berbanding terbalik dengan pengelolaan harta wakaf itu sendiri. Penelitian kembali menyajikan data bahwa 77% harta wakaf bersifat diam atau tidak produktif. Alih-alih menggerakkan perekonomian umat, pengelolaannya saja masih kurang tepat.

sumber: Bimas Islam Kementerian Agama
sumber: Bimas Islam Kementerian Agama

Kondisi ini seharusnya tidak terjadi jika lembaga wakaf yang ada di Indonesia bersinergi dalam hal pengelolaan aset tetap. Bahkan, seharusnya lembaga-lembaga tersebut melakukan inventarisasi, manakala harta wakaf berupa aset tetap sudah mulai 'mangkrak', maka optimalisasi wakaf harus sudah mulai diarahkan kepada prospek penerimaan wakaf uang.

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, disebutkan bahwa salah satu harta benda wakaf adalah benda tidak bergerak yaitu uang. Dasar hukum ini seperti membuka solusi, karena harta wakaf berupa uang adalah salah satu yang relevan dengan perkembangan teknologi di era digital.

Lebih dalam, jika kita menilik makna wakaf sebagai sumber kekuatan ekonomi Islam, maka seharusnya penerimaan dan pengelolaan wakaf sudah sangat membantu masyarakat Indonesia dalam menggerakkan dan meningkatkan ekonominya. Sejalan dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, kita bisa membuat simulasi sederhana andai setiap individu berpartisipasi dalam menyalurkan wakaf.

sumber: Bimas Islam Kementerian Agama
sumber: Bimas Islam Kementerian Agama
Pada simulasi tersebut kita pun bisa menciptakan sebuah gambaran, dengan dana wakaf yang terkumpul dari para wakif, bila dikelola dengan tepat, maka bisa dipastikan perekonomian umat akan kembali menggeliat. Meskipun negara kita tidak berlandaskan kepada syariat Islam, namun pemanfaatan dana wakaf yang sesuai dengan syariat justru akan memberikan kontribusi yang sangat besar, bahkan sangat luas mencapai seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan tanpa batasan keyakinan.

Senada dengan penerimaan uang sebagai salah satu harta wakaf yang bisa dimaksimalkan, teknologi pun memberikan angin segar berupa tawaran kemudahan bagi para wakif. Adanya platform digital yang mulai dikembangkan, akan sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Agama yaitu penerimaan wakaf. Maka, pemerintah pun harus turut terlibat dalam sinergi hubungan fungsional antar lembaga terkait yang dibentuk dan diberi lisensi. Termasuk juga, menjadi sumber literasi wakaf terkait penggunaan dan pemanfaatannya di Indonesia.

Perlahan tapi pasti, ekonomi Islam akan kembali bangkit memajukan umat, dan menyejahterakan masyarakat Indonesia. Karena, kemudahan-kemudahan yang dibawa oleh teknologi justru membuat alur penerimaan dan pengelolaan wakaf kompatibel dengan syariat. Wakif akan menyalurkan uangnya melalui lembaga wakaf dengan cara yang aman, praktis, serta moderen. Di sisi lain, para nazhir juga bisa segera menindaklanjuti harta wakaf yang diamanahkan dengan tepat dan akurat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun