Mohon tunggu...
Rahma Ramadhani
Rahma Ramadhani Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Prodi Pendidikan Musik FBS UNP

Selanjutnya

Tutup

Music

RUU Permusikan?

19 Februari 2019   09:23 Diperbarui: 19 Februari 2019   15:59 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

RUU permusikan atau RUU Musik merupakan sebuah rancangan undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada 2019 yang diusulkan oleh Komisi X DPR. Namun, hal  tersebut mendapatkan respon negatif dari para koalisi penolak RUU Permusikan dikarenakan pasal-pasal yang terdapat didalam RUU merupakan pasal karet dan dinilai banyak ketidakjelasan.

Dikutip dari laman Wikipedia Selasa (19/02/19) Persada, Syailendra (4 Februari 2019). "Empat Poin Kritik RUU Permusikan dari Koalisi Nasional". Tempo. Pasal 5 menyatakan bahwa seorang musisi dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Cholil Mahmud, vokalis Efek Rumah Kaca, mengatakan beleid itu memuat kalimat yang multi tafsir dan membuka ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai. Pasal 10 mensyaratkan sertifikasi pekerja musik. Musisi Jason Ranti menyatakan bahwa pasal tersebut malah mendukung industri besar dan tidak memberikan ruang kepada musisi untuk mendistribusikan karya secara mandiri.

Dalam pasal 18 menyatakan bahwa “Pertunjukan musik melibatkan promotor musik dan atau penyelenggara acara musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan”. Gede Robi Supriyanto mempertanyakan tentang musik provokasi itu seperti apa ukuran dan jelasnya, karena bisa saja itu menjadi pasal karet. Beliau mengatakan “kita mengkritisi sesuatu yang ternyata itu bagus, bisa dianggap provokatif. Apakah lagu bongkar Iwan Fals sama Sawung Jabo dianggap lagu provokatif. Jadi ukuran propokatif itu apa?” tanyanya.

Menurut saya, harus ada kejelasan dari RUU Permusikan ini seperti yang dikatakan oleh Gede Robi. Harus ada kejelasan ukuran provokasi nya seperti apa, uji kompetensi nya seperti apa, sehinga tidak menciptakan ambigu bagi para musisi dan orang-orang yang mengkritisi. Ada dan tidak adanya RUU permusikan ini tergantung kepada masing-masing kepribadian musisi itu sendiri. Seni itu bebas, tapi musisi tau batasan dari kata “bebas” itu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun