Mohon tunggu...
RAHMANIA MAULIDA
RAHMANIA MAULIDA Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Konstitusi

17 April 2025   21:22 Diperbarui: 17 April 2025   21:22 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama : Rahmania Maulida

NIM : 2403050031

Dosen Pengampu : 

Natal Kristiono S.Pd., M.H.

Dr. Sunarto S.H., M.Si.

Konstitusi: Landasan Fundamental Negara Modern

Dalam struktur negara modern, konstitusi memegang peran yang tak tergantikan sebagai landasan fundamental bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dokumen suci ini tidak hanya menjadi kerangka hukum tertinggi yang mengatur hubungan antara negara dengan warganya, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai, cita-cita, dan identitas sebuah bangsa. Melalui tulisan ini, kita akan mengeksplorasi makna, fungsi, dan evolusi konstitusi dalam konteks global maupun lokal, serta tantangan kontemporer yang dihadapi dalam menjaga relevansi dan integritas konstitusi di era yang terus berubah.

1. Hakikat dan Makna Konstitusi

Secara etimologis, kata "konstitusi" berasal dari bahasa Latin "constitutio" yang berarti penetapan atau aturan. Dalam pengertian modern, konstitusi dipahami sebagai hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis yang menetapkan prinsip-prinsip fundamental penyelenggaraan negara, struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan jaminan hak-hak warga negara. Dokumen ini berfungsi sebagai "kontrak sosial" antara penguasa dan rakyat, yang membatasi kekuasaan pemerintah dan melindungi hak-hak fundamental warga negara.

Makna konstitusi jauh melampaui sekadar kumpulan aturan hukum. Ia merupakan manifestasi dari perjuangan dan aspirasi kolektif suatu bangsa. Konstitusi Amerika Serikat, misalnya, lahir dari semangat kemerdekaan dan perlawanan terhadap tirani kolonial. Konstitusi Prancis mencerminkan prinsip-prinsip revolusi: Libert, galit, Fraternit. Di Indonesia, UUD 1945 adalah pengejawantahan dari semangat kemerdekaan dan cita-cita untuk membangun negara yang berdaulat, adil, dan makmur.

Konstitusi juga berfungsi sebagai simbol persatuan nasional. Ia menyediakan kerangka nilai dan prinsip bersama yang dapat diterima oleh berbagai kelompok dan elemen masyarakat yang beragam. Di negara-negara multikultural seperti Indonesia, konstitusi menjadi pengikat yang mempersatukan keberagaman menjadi kesatuan yang harmonis, seperti tercermin dalam semboyan "Bhinneka Tunggal Ika".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun