Mohon tunggu...
Rahmah DianPutri
Rahmah DianPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Education is important especially for woman

Usaha dan doa tidak akan berakhir sia-sia, melainkan berbuah bahagia. - Rahmah Dian Putri -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Vaksin Covid-19 Seharusnya Tidak Wajib

8 Maret 2021   09:34 Diperbarui: 8 Maret 2021   10:21 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Entrepreneurship Project in Creative Writing WEEK 5

Covid-19 Vaccine Should Not be a Compulsory/ Mandatory

Angka peningkatan Covid-19 terus bertambah dari hari ke hari. Berbagai upaya telah dilakukan mulai dari stay at home, menerapkan 3M; Menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak, sampai penyuntikan vaksin Covid-19 sebagai pelengkap pencegahan penyebaran virus mematikan itu. CoronaVac mulai digunakan pada 13 Januari 2021 yang mana penyuntikan pertama dilakukan kepada Presiden Joko Widodo. 

Melansir dari kanal YouTube Tribunnews.com, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartato menegaskan bahwa masyarakat Indonesia wajib divaksin Covid-19. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Penyakit Menular, mewajibkan vaksinasi. Tertera di pasal 5 UU tersebut bahwa pencegahan dan pengebalan, atau imunisasi merupakan tindakan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada orang yang belum sakit, tapi mempunyai risiko terkena sakit. Kendati demikian, pro dan kontra tentu muncul. Betul, tujuan dari penyuntikan vaksin buatan Sinovac itu untuk menekan penyebaran Corona, tetapi tidak seharusnya pemerintah Indonesia mewajibkan masyarakat untuk disuntik. Sebab, sekelas World Health Organization atau WHO saja tidak mewajibkan vaksin, selain itu hasil riset efikasi di setiap negara menunjukkan tingkat persen yang berbeda sehingga itu menimbulkan keraguan, dan pemaksaan vaksinasi terhadap warga adalah bentuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan tidak setuju terhadap negara yang membuat aturan bahwa vaksin Corona adalah wajib, alih-alih memaksa seluruh masyarakat di segala penjuru dunia untuk melakukan suntik CoronaVac. Menurut WHO, mewajibkan vaksin kepada warga negara justru akan membuat mereka semakin antipati. Sebab, tak sedikit orang-orang yang disebut kelompok anti-vaksin atau orang-orang yang menentang kewajiban vaksinasi. Kecurigaan akan tumbuh jika negara membuat aturan wajib suntik corona, terlebih dikenakan denda bagi yang menolak vaksin. Oleh karena itu, World Health Organization lebih menganjurkan kepada pemerintah untuk meyakinkan warganya terkait manfaat vaksinasi yang diklaim mampu menekan kenaikan jumlah positif Corona.

Keraguan masyarakat dunia terhadap vaksin timbul akibat hasil riset efikasi yang berbeda-beda di setiap negara. Melansir dari travel.detik.com, beberapa negara yang telah menandatangani kesepakatan pembelian vaksin SinoVac memilih utuk mengevaluasi kembali penggunaan vaksin itu karena adanya bukti riset efikasi terbaru. Di Indonesia, hasil riset menunjukan tingkat efikasi 65,3%, di Turki 91,25%, sedangkan di Brasil hanya 50,38%. Dari hanya tiga hasil riset tersebut saja sudah bisa menimbulkan tanya juga keraguan bagi masyarakat. Oleh karena itu, aturan negara yang mewajibkan vaksinasi tidak dapat dibenarkan. Sebaiknya, negara lebih gencar lagi mengkampanyekan manfaat vaksin Covid-19 SinoVac untuk menumbuhkan keyakinan warga daripada memberi sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi.

Dengan alasan membangun daya tahan tubuh dan herd immunity, beberapa negara termasuk Indonesia mewajibkan CoronaVac untuk disuntikkan kepada warga negaranya. Di Indonesia, terdapat aturan bahawa orang yang menolak vaksinasi akan dijatuhi hukuman. Hal itu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93 yang mana bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19 akan dijatuhi hukuman pidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Adanya ketentuan hukum semacam itu (pemaksaan vaksinasi dan ancaman bagi yang menolak), justru menjadi bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena, setiap orang memiliki hak untuk menerima ataupun menolak tindakan medis yang disediakan. Oleh karenanya, memaksa masyarakat untuk menerima vaksinasi dianggap melanggar HAM.

Dari penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa memang tidak seharusnya vaksin Covid-19 menjadi kewajiban. Terlebih membuat aturan wajib vaksinasi dan hukuman pidana bagi yang menolak. Hal itu tidak dibenarkan, sebab sekelas WHO saja tidak mewajibkan penggunaan CoronaVac dan justru menganjurkan pemerintah untuk mengedukasi masyarakat terkait vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech Inc itu. Selain itu, hasil riset efikasi yang berbeda dari setiap negara harusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah sebelum menetapkan vaksinasi sebagai hal yang wajib, karena perbedaan itu menimbulkan keraguan masyarakat untuk menerima vaksinasi meskipun secara gratis. Meski dengan alasan menciptakan daya imun yang lebih baik, bukan berarti pemerintah bisa seenaknya membuat aturan bahwa penolakan terhadap vaksin akan dipidana. Sebab hal tersebut melanggar HAM, setiap warga negara memiliki hak untuk menolak tindakan medis yang disediakan baik oleh pemerintah maupun rumah sakit.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun