Mohon tunggu...
rahmaharumoktaviana
rahmaharumoktaviana Mohon Tunggu... Makeup Artist - MAHASISWA PWK 19 UNIVERSITAS JEMBER

191910501041

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pandemi Covid-19, Pusat Gulirkan DAK, DBH, dan DIDTA

7 April 2020   21:42 Diperbarui: 7 April 2020   21:58 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pandemi covid-19 setidaknya telah menelan korban sebanyak 2738 kasus terdampak,dari total kasus  221 orang dinyatakan meninggal, dan 204 dinyatakan sembuh. Hal tersebut diumumkan oleh Ahmad Yurianto pada konferensi pers yang disiarkan secara langsung di gedung BNPB, Jakarta pada 7 April 2020. Segala upaya telah dilakukan untuk menangani penyebaran covid-19 baik di pusat kota besar maupun per daerah. 

Pendanaan covid-19 menjadi sangat penting mengingat biaya operasional termasuk fisik yang berupa gedung RS, cairan disinfektan, obat-obatan dan peralatan  medis lainnya maupun kepuerluan non fisik seperti tenaga medis sangat mahal dan terbatas. Selain itu diperburuk dengan penyebaran virus yang dapat dengan pesat sehingga memaksa pemerintah untuk menyiapkan keperluan medis maupun daerah guna menekan angka kematian lebih banyak. 

Hal ini telah terprediksi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sehingga memaksa adanya kerja sama dengan pemerintah pusat terutama Kementerian Keuangan selaku pengolah dan penentu kebijakan pengalokasian APBN untuk menindaklanjuti hal tersebut. 

Kemenkes RI menilik penyebaran covid-19 yang sangat pesat di Wuhan memungkinkan terjadinya  hal yang sama di Indonesia maka harus ada persiapan pendanaan sebagai antisipasi sehingga pada tanggal 20 Maret 2020 menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/ Menkes/215/2020 Tentang Pemanfataan Dana Alokasi Khusus Dibidnag Kesehatan Untuk Pencegahan Dan /Atau Penanganan Coivd-19. 

Adanya penerbitan keputusan ini meninjau dari Peraturan Menteri Kesehatan No 86 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020. Di dalam Kemenkes tersebut telah terlampir proyeksi kebutuhan penangan covid-19 fisik maupun non fisik yang berupa  menu menu seperti pembangunan/rehab ruang isolasi pada pelayanan rujukan dan rumah sakit rujukan, pengadaan alat kesehatan ruang isolasi covid-19 pada pelayanan rujukan dan rumah sakit rujukan , peratalan P2P dan STBM serta BHP P2P pada pengendalian penyakit.

Sebelum terbitnya Kepkemenkes tersebut Kemenkeu telah menilai masa ini sebagai masa tanggap darurat pandemi covid-19 sehingga APBN difokuskan pada pemeriksaan bagi korban, peningkatan kapasitas RS, dan ketersediaan obat-obatan dan alat-alat medis melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 6 /KM 7/2020 Tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 yang terbit pada tanggal 14 maret 2020.  

Dana dari APBN ini berupa Dana perimbangan yang digulirkan dalam bentuk DAK dan DBH kepada daerah suspect dan daerah lainnya yang berpotensi rawan penyebaran covid-19. Dilansir dari laman Direktorat Jendral Keuangan, bahwa pembahasan berlanjut mengenai keputusan Kemenkeu mengenai penanganan pendanaan covid-19 telah terangkum dalam PMK Nomor 19/PMK. 07/2020 Tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil ( DBH),Dana Alokasi Khusus, 

Dan Dana Insentif Daerah TA 2020 yang menjelaskan bahwa ruang lingkup pengaturan meliputi penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil yang terdiri dari DBH CHT, DBH SDA selain kehutanan, dan DBH SDA migas dalam rangka otonomi khusus, Dana Alokasi Umum dan Dana Intensif Daerah. Apakah dana perimbangan ini menjadi satu-satunya bentuk penanganan covid-19 untuk kesehatan dan penanganan tiap daerah?

Sri mulyani, Kementrian Keuangan membahas mengenai nominal pengguliran dana perimbangan ini dalam laman Kemenkeu TANGGAP COVID-19 untuk sektor kesehatan dan kebijakan untuk pemerintah daerah. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp.75 triliun bagi sektor kesehatan dan Rp. 94,2 triliun kepada pemerintah daerah. Dana perimbangan yang digulirkan untuk kesehatan diharapkan dapat memenuhi segala kebutuhan yang telah dilampirkan oleh Kemenkes pada Kepkemenkes dalam penananganan covid-19. 

Alokasi dana yang cukup besar tersebut membuat pemerintah daerah tidak dapat menggunakan alasan apapun lagi untuk tidak melakukan penangan covid-19 dengan sebaik mungkin karena ketiadaan anggaran. Dalam masa darurat seperti ini diharapkan sektor kesehatan dan pemerintah daerah dapat memanajemen dana perimbangan yang ada serta mengkoordinasikan seluruh warga yang berada didalam kendalinya karena mereka sangat berperan penting dalam memutus rantai penyebaran virus serta penanganan covid-19 ini. 

Selain dari dana perimbangan yang telah ada, Kemenkeu juga mengharapkan pemerintah daerah dapat secara mandiri mengalokasikan PAD ( pendapatan asli daerah) sehingga dapat memaksimalkan penanganan virus tersebut sebab dari dana perimbangan saja tidak mencukupi untuk menghentikan pandemi virus yang kian meresahkan masyarakat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun