Mohon tunggu...
Rahmad Pujiansyah
Rahmad Pujiansyah Mohon Tunggu... Administrasi - Status lajang Hobby membuat artikel dan musisi

Pedd : STM mesin hobby: membuat artikel/ blog & musisi karier : Juara III popsinger

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Apakah Pelaku Teroris Penganut Ajaran Agama Baru?

24 April 2021   00:05 Diperbarui: 24 April 2021   04:59 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar kartunkuhd.blogspot.com

Apakah teroris membuat ajaran agama baru sehingga bunuh diri dikira berjihad padahal bunuh diri bukan berjuang tetapi berputus asa mencabut nyawa sendiri. kalau membunuh orang dengan alasan agama kenapa harus ke kota  padahal di desa juga banyak orang yang bisa dijadikannya tumbal masuk surga, sepertinya  ada motif tujuan lain  pelaku teroris membunuh orang harus berangkat ke kota ?  Padahal di kota banyak polisi, dan ada kamera CTV serta  banyak wartawan maka suatu kebodohan  sehingga  sebelum melakukan aksinya pelaku teroris  bisa ditembak mati  oleh polisi. 

Yang kita herankan pelaku teroris tersebut sengaja bawa KTP agar identitasnya diketahui beragama Islam, tanpa kita ketahui apakah benar pelakunya  bersunat, sepertinya pelaku teroris tujuannya sengaja  menyudutkan salah satu agama agar perbuatan kematiannya dihubungkan dengan agama Islam  padahal perbuatan pelaku teroris membunuh diri sendiri dan membunuh orang lain itu bukan ajaran Islam jadi pelaku teroris tersebut adalah  penganut ajaran agama baru  dengan  doktrin mati bunuh diri diyakini  sebagai jalan untuk masuk ke surga dengan syarat membunuh orang lain yang tidak bersalah, itu membuktikan pelaku teroris terpapar ajaran agama baru. Sebaiknya pelaku teroris  jangan dikuburkan di kuburan Islam, untuk membersihkan citra agama islam agar agama islam tidak dicap agama teroris.

Setiap ajaran yang berbeda dengan ajaran Islam maka pengikutnya bukan orang Islam itu adalah ajaran agama baru tidak boleh dihubungkan dengan agama Islam,  karena ajaran agama Islam melarang bunuh diri dan melarang membunuh orang lain yang tidak bersalah.

Allah.Swt Berfirman

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (QS An Nisaa :29) “ Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam Neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah" (.QS An Nisaa:30)

Manusia di dunia  harus berusaha untuk tetap hidup mempertahankan nyawanya walaupun di medan perang tidak boleh menyerah apalagi membunuh diri sendiri, karena takdir dan kematian manusia sudah ditetapkan oleh Allah.Swt.

Ajaran agama bukankah ideologi karena ajaran agama hanya berlaku bagi penganutnya saja, sedangkan ideologi berlaku untuk semua penduduk dalam suatu negara. jadi hukum peraturan  agama islam di kitab suci Al Quran  tidak bisa disebut ideologi karena  peraturan  hukum agama  hanya berlaku bagi pengikutnya saja tidak bisa diberlakukan pada penganut agama lain, 

Namanya ideologi  negara adalah peraturan hukum yang dibuat oleh pemerintahan berdasarkan kesepakatan wakil-wakil rakyat peraturan dan hukum negara ketetapan berlaku untuk semua penduduknya di negara tersebut walaupun terdiri dari berbagai agama. 

Isu ideologi khilafah sengaja dibuat dikatakan peraturan sistem hukum islam akan diberlakukan apabila golongan politik mereka yang menang  itu adalah propaganda saja  tujuannya untuk memecah belah suara umat islam padahal tidak ada bukti sistem khilafah disebut  ideologi negara karena hanya berlaku pada umat Islam saja bukan pada semua agama di negara tersebut. Kewajiban   umat islam sendiri sudah menjalankan peraturan hukum islam sistem khilafah seperti bayar zakat melalui BAZNAS adalah menerapkan sistem khilafah mengikuti tata cara pengelolaan negara  zaman kerajaan islam dulu oleh para  khalifah.  bahkan  di negara kita dua keuntungan didapat oleh negara yang penduduknya mayoritas beragama islam umat islam bayar pajak dan bayar zakat. begitu juga wanita islam harus pakai jilbab untuk keamanan dari godaan laki-laki hidung belang  pakai jilbab adalah kewajiban yang diperintahkan oleh Allah.Swt di Al Quran itulah yang disebut sistem khilafah karena mengikuti tata cara pemerintahan para khalifah hanya berlaku untuk umat islam saja secara pribadi kewajiban malaksanakan  perintah agama tetapi tidak dipaksakan pada orang lain.

Ketetapan peraturan hukum Islam sistem khilafah dapat meningkatkan pendapatan negara karena umat Islam diwajibkan bayar zakat melalui badan zakat BAZNAS  oleh pemerintah yang dapat menghimpun dana terkumpul Rp 10 triliun per tahun kalau dana tersebut digunakan untuk kebangkitan  ekonomi umat Islam maka tidak ada lagi umat islam yang miskin asalkan dana zakat BAZNAS dipinjamkan pada UMKM Islam  tanpa bunga untuk modal usaha dapat mencegah utang riba.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun