Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tinjau Ulang Syarat Bukti Kewajaran Harga Pada PBJ Penanganan Darurat

4 Juni 2020   00:22 Diperbarui: 4 Juni 2020   00:22 1887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dan bagaimana bentuk administrasi dari bukti kewajaran harga tersebut. Oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan lewat Peraturan Inspektur Jenderal Kemenkeu nomor Kep-30/IJ/2020 disebutkan bahwa contoh bukti kewajaran harga adalah seperti surat penawaran dari vendor, cuplikan layar harga barang/jasa yang akan diadakan, harga pada kontrak sejenis, harga yang ditetapkan pemerintah, surat pernyataan dari penyedia bahwa harga adalah wajar.

Kondisi harga yang terjadi pada barang/jasa pada masa darurat ditentukan oleh prinsip ekonomi. Apabila kebutuhan barang lebih tinggi dari ketersediaan barang maka harga akan naik. 

Apabila kebutuhan barang seimbang dengan ketersediaan barang maka harga cenderung stabil. Apabila kebutuhan barang lebih rendah dari ketersediaan barang maka harga cenderung turun. 

Sehingga pada kondisi kebutuhan barang lebih tinggi dari ketersediaan barang yang menyebabkan harga melambung tinggi maka status kewajaran harga menjadi tidak relevan lagi. 

Pada kondisi ini persaingan bukan terjadi pada perusahaan penyedia tapi pada instansi pemerintah yang memperebutkan barang yang sedang langka ketersediaannya ini. 

Hal ini terjadi pada barang masker, hand sanitizer, vitamin C dan E, dan ventilator. Bahkan perebutannya bukan hanya dengan pihak dalam negeri tapi dengan pihak luar negeri. 

Permintaan bukti kewajaran harga menjadi sebuah formalitas belaka dalam situasi ini. Dalam bahasa lapangannya : "Apabila tidak mau beli ya tidak usah, toh yang lain banyak yang mau beli dengan harga berapapuntanpa harus direpotkan dengan urusan administrasi".

Dengan demikian maka perlu kita kaji kembali persyaratan bukti kewajaran harga pada pengadaan barang/jasa penanganan darurat. Persyaratan bukti kewajaran harga ini akan menjadi bola panas dan akan menjerat para PPK di kemudian hari. 

Persyaratan bukti kewajaran harga ini kontradiksi dari prinsip ekonomipada kondisi kelangkaan barang. Lebih baik persyaratan bukti kewajaran harga ini direvisi, dihapuskan, digantikan dengan surat pernyataan kelangkaan barang dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang perdagangan secara berkala sehingga menjadi dasar bagi PPK dan penyedia untuk bertransaksi pada harga yang memang tidak wajar apabila dibandingkan dengan harga keadaan normal. Tidak akan pernah ada kewajaran harga pada situasi tidak normal. 

Dalam kondisi ekstrem ketika barang tidak ada maka berapapun harga yang ditawarkan tidak akan ada realisasi. Apalagi audit oleh APIP dan BPKP dilakukan setelah proses pembayaran telah selesai dilaksanakan maka pembuktian kawajaran harga di saat tidak normal ini akan menjadi absurd dan abstrak sehingga akan muncul formalitas administrasi hanya untuk melengkapi persyaratan belaka.

Mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ataupun adanya persekongkolan antara PPK dan penyedia dalam memanfaatkan situasi darurat bencana sehingga harga dipermainkan ini merupakan bagaikan pisau bermata dua yang bisa saja terjadi tapi bisa juga tidak terjadi. Bukankah persekongkolan dalam berbagai bentuk juga terjadi pada proses pengadaan barang/jasa pada situasi normal? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun