Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Menggagas Pilkada Online 2020, Mungkinkah?

30 Mei 2020   12:11 Diperbarui: 1 Juni 2020   02:15 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pemilihan kepala daerah. (sumber: KOMPAS/HANDINING)

Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh penduduk daerah yang secara administratif merupakan penduduk pada suatu daerah dan telah memenuhi syarat menjadi pemilih. 

Kepala daerah yang akan dipilih meliputi gubernur, bupati dan walikota beserta wakilnya. Sebelum tahun 2005 kepala daerah dan wakilnya dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di setiap daerah. 

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dimulailah era pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat.

Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah. Calon kepala daerah dan wakilnya diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan. Mulai tahun 2015 disepakati dilaksanakan pilkada secara serentak. 

Pada tahun 2020 pilkada serentak seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020 ditunda menjadi 9 Desember 2020. Pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan utama penjadwalan ulang tersebut. 

Jumlah daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. KPU harus menyusun protokol kesehatan untuk mengantisipasi covid-19 pada pilkada serentak Desember 2020 tersebut.

Sebagaimana yang telah dialami oleh dunia pendidikan dan dunia birokrasi di mana sekolah dilaksanakan secara online dari rumah para siswa belajar secara online dan para guru mengajar secara online. 

Perkantoran pemerintahan pun telah melaksanakan work from house di mana pekerjaan dikerjakan dari rumah melalui media sosial dan internet. Bagaimana dengan pilkada? 

Bisakah pilkada dilakukan secara online? Bukankah teknologi informasi sudah sedemikian mudah untuk mengubah kerja manual menjadi online dan otomatisasi data?

Sebagian tahapan pilkada sudah disepakati secara online seperti prosesi pelantikan struktur organisasi dan bimtek online. Bagaimana dengan kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara dan audit ? Seberapa berani Pemerintah akan melaksanakannya secara online ?

Data pemilih bisa mempergunakan basis data kependudukan online di mana data kependudukan elektronik yang menghasilkan KTP elektronik dipadukan dengan data hasil sensus penduduk tahun 2020 bisa menjadi data utama untuk mewujudkan pilkada elektronik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun